Meimonews.com – Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen menjadi pembawa materi pada Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Walikota (Perwako) Tomohon tentang Pemungutan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan sinergitas pemungutan pajak MBLB dan opsen MBLB.

Kegiatan yang disekenggarakan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Tomohon pimpinan Henky Mogi ini diadakan di Hotel Gran Witz Tomohon, Selasa (15)10/2024).

Dalam pemaparan materinya yang berjudul Sinergi opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, June mengawalinya dengan menjelaskan soal isu strategi pasar dan penetapan HKPD.

Terkait opsen pajak MBLB, dijelaskan ke delapan pasal 45-48 Perda No. 1 Tahun 2024. Objek pajak untuk opsen pajak MBLB adalah pajak terhutang dari pajak MBLB. Subjek pajak untuk opsen pajak MBLB adalah orang pribadi atau badan yang mengambil MBLB.

Pemungutan opsen pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak MBLB tethutang. “Dasar pengenaan opsen pajak MBLB adalah pajak MBLB terutang,” tandas June.

Terkait bagian ke delapan pasal 49-51, June mengatakan, objek besaran opsen pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan opsen pajak MBLB dengan tarif opsen pajak MBLB.

Menurutnya, saat terutang opsen pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya pajak MBLB. Wilayah pemungutan opsen pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah daerah tempat pemgambilan MBLB.

June merincikan sinergi pemungutan dan pola kerjasama. Ada hak dan kewajiban pemerintah provinsi tapi ada juga hak dan kewajiban pemerintah kota. “Capaian realisssi terhadap target untuk Kota Tomohon mencapai 40,53 persen,” ujar mantan Sekretaris Bapenda Sulut ini.

Di kesempatan itu, June mengungkapkan data tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotir sampai dengan 10 Oktober 2024 termasuk di dalamnya Kota Tomohon. (elka)

Meimonews.com – Sebanyak 400-an pramuka penggalang dan pembimbing gugus depan (Gudep) SD dan SMP se-Minahasa Utara serta perutusan dari Kwarcab Talaud mendapat penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba yang diadakan di pendopo Kantor Bupati Minahasa Utara,  Rabu (11/10/2023).

Penyuluhan ini termasuk dalam rangkaian kegiatan Orientasi pembimbing gugus depan se-Kwarcab Minut dan Penyuluhan bahaya narkoba serta Lomba pramuka penggalang SD dan SMP Minahasa Utara yang diselenggarakan Dispora Minut, Rabu -Jumat (11-13/10/2023).

Kegiatan kepramukaan Dispora Minut ini dibuka pelaksanaannya oleh Bupati Minut/Ketua Majelis Pembimbing Kwarcab Minut Joune Ganda di dampingi Ketua Kwarcab Minahasa Utara Denny Lolong, Kadispora Audy Farly Sambul, Sekdispora Johan Wewengkang dan Ketua Panitia Pelaksana/Sekretaris Kwarcab Minut Jane E. Sangian.

Turut hadir Asisten 1 Umbase Mayuntu, Kadis Pendidikan Aldrin Posumah, Staf Ahli Bupati Jofieta Supit, Staf Khusus Bupati Bidang Pemuda dan Olahraga Leopold Toar Bokong dan Staf Khusus Bupati Bidang Pengembangan Komunikasi dan Informasi Publik Fernando

Pembawa materi penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba adalah Ketua Perhimpunan Putra Putri Brimob Lexie Kalesaran. Penyampaian materi dilakukan dengan cara dialogis/interaktif.

Di awal pemaparannya, Kalesaran menjelaskan apa itu narkoba, jenis-jenis dan dampak dari penyalahgunaannya, penggolongan/pengelompokan narkotika, sanksi pidana penyalahgunaan narkoba, tanda-tanda/perilaku pecandu narkoba.

Dijelaskan pula penyebab penyalahgunaan narkoba baik karena faktor internal maupun eksternal, ciri-ciri penyalahguna baik fisik, psikis maupun sosial.

Selain itu, kondisi terkini penyalahgunaan narkoba termasuk jumlah pengguna, jenis-jenis baru narkoba termasuk jumlah yang sudah masuk di Indonesia.

Disampaikan pula aspek-aspek resiko yang merugikan pribadi/individu, merugikan negara, merugikan masyarakat, dan merugikan negara.

Beberapa kepribadian remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, halmana menjadi pasar potensial bagi pengedar/bandar/pemilik pabrik narkoba diulas agar peserta memahami.

Khusus bagi penggalang yang adalah generasi penerus bangsa, Kalesaran yang adalah juga Ketua Komunitas Tolak Narkoba mengingatkan untuk tidak coba-coba pakai.

“Seharusnya, para pelajar yang adalah generasi penerus bangsa belajar. Belajar menahan diri, belajar tentang arti kehidupan, dan belajar untuk masa depan,” ujarnya.

Penggiat dan relawan anti narkoba ini menyarankan untuk meraih cita-cita dengan berprestasi baik di bidang pendidikan, pramuka, olahraga, kesenian, aktif dalam kegiatan keagamaan dan lain-lain.

“Jadilah generasi muda yang dibanggakan keluarga, sekolah dan masyarakat dan lembaga keagamaan,” imbaunya.

Untuk pembimbing/pembina pramuka, diharapkan menjadi contoh/teladan dengan tidak menggunakan narkoba, berperan dalam upaya P4GN (pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba), serta bersinergi dengan instansi/lembaga terkait.

“Peran dalam upaya P4GN diatur dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (elka)