Meimonews.com – Kantor Pusat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut telah membuka pelayanan keringanan pajak se-Sulut mulai 1 Agustus hingga 30 September 2022.
“Untuk kendaraan yang menunggak dari luar Manado dapat berproses di Kantor Bapenda Provinsi Sulut jalan 17 Agustus 2022. Kemudahan ini khusus pajak tahunan,” ujar Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng kepada Meimonews.com, Kamis (11/8/2022).
Untuk proses ganti STNK, BBNKB dan mutasi kendaraan, sambungnya, berproses di Samsat asal domisili STNK.
Baca juga : Peringati HUT Kemerdekaan dan Provinsi, ODSK Keluarkan Kebijakan Keringan Pajak Ranmor
Kebijakan tersebut merupakan upaya Bapenda Sulut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor (ranmor).
Bapenda Sulut dan jajarannya seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) memang senĂ ntiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat khususnya wajib pajak ranmor.
Peringati HUT Kemerdekaan RI, UTD RSUP Prof. Kandou Gelar Donor Darah di Beberapa Lokasi
Selain memberikan kemudahan seperti keringanan pajak kendaraan bermotor (ranmor), penghapusan denda dan lain-lain, satuan kerja Pemerintah Daerah ini membuat kemudahan dalam pelayanan termasuk pelayanan pengurusan pembayaran pajak lewat UPTD Samsat yang ada di Sulut dan pelayanan lewat online.
Untuk mengecek syarat dan ketentuan bisa di link https://bapendaprovsulut.blogspot.com/2022/07/keringanan-pajak-kendaraan-bermotor.html
Untuk Simulasi Keringanan bisa dicek di link
https://bit.ly/3keFET4 Pemprov Sulut.
Baca juga : Menjadi Saudara dengan Alam Ciptaan Tuhan Lewat Penanaman Pohon, Warnai Peringatan 2 Abad SJMJ
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak diimbau memanfaatkan momen tersebut dengan sebaik-baiknya. (elka)