Meimonews.com – Mulai 3 Juli hingga 29 September 2023, Bapenda Sulut memberlakukan program Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou (ODSK) berupa Tiga Keringanan Hebat Lanjutkan.
Program keringanan pajak tersebut dikeluarkan Pemprov Sulut dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia dan HUT Provinsi Sulawesi Utara.
Tiga Keringanan Hebat Lanjutkan itu adalah pertama, keringanan pokok pajak. Untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya. Untuk tahun kedua diberi keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga diberi keringanan dan pengurangan sebesar 60 persen dari pokok pajak.
Untuk tahun keempat diberi keringanan dan pengurangan sebesar 70 persen dari pokok pajak. Untuk tahun kelima diberi keringanan dan pengurangan sebesar 80 persen dari pokok pajak. Untuk tahun keenam diberi keringanan dan pengurangan sebesar 100 persen dari pokok pajak.
Kedua adalah bebas benda pajak kendaraan bermotor (PKB). Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar pajak kendaraan bermotor diberikan pembebasan 100 persen.
Ketiga, keringanan dan bebas denda BBNKB II (bea balik nama kendaraan bermotor kedua). Wajib pajak kendaraan bermotor yang akan mengurus BBNKB II dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.
Dengan adanya program Keringanan Tiga Hebat Lanjutkan dari Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou ini, Plt. Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen berharap masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan program ini.
Kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, disilahkan mendatangi langsung ke kantor Samsat terdekat yang ada di Kabupaten/Kota se-Sulut. (elka)