Meimonews.com -Meninggalnya HK, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, setelah sempat menjalani penahanan di Polda Sulut yang ramai di media sosial membuat Polda Sulut memberikan klarifikasi/tanggapan.
Tanggapan diberikan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan mewakili pimpinan Polda Sulut di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025) siang.
Tersangka HK dikabarkan meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam.
Kabid Humas menjelaskan awal mula penanganan perkara tersebut, yakni, adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij.
“Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Kemudian kasus berjalan lancar dan dinyatakan P21 pada 19 Desember 2024. Pada saat akan penyerahan tersangka, tersangka berpindah-pindah tempat atau tidak kooperatif,” ujarnya.
Disebutkan, karena tersangka tidak kooperatif sehingga dikeluarkan surat DPO, kemudian pada tanggal 25 Maret 2025 tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.
“Jadi tidak benar kalau seandainya ada perlakuan yang tidak baik terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas kepada.sejumlah wartawan.
Dalam proses penahanan, tambahnya, yang bersangkutan ada suatu penyakit, katanya masalah penyempitan pembuluh darah, kemudian ada keluhan, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.
“RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat, dan dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan. Dan tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya. Kita dapat kabar pada tanggal 15 Mei 2025, tersangka HK meninggal dunia,” jelasnya,
Ditegaskan, tersangka ditahan karena tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan surat DPO. Setelah tertangkap kemudian dilakukan penahanan dan dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada keluhan kesehatan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan keluarga maupun pengacara, memberikan surat penangguhan penahanan untuk berobat atau melakukan operasi. “Artinya, dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Terkait adanya surat P21a dari pihak kejaksaan ke penyidik, beberapa waktu yang lalu, dibenarkan oleh Kabid Humas. “Kasus sudah lengkap, P21. Memang betul beberapa waktu lalu ada surat P21a, karena terlalu lama untuk penyerahan tersangka. Jadi mau tidak mau memang dikembalikan, P21a namanya,” jelasnya.
Atas nama pimpinan Polda Sulut, Kabid Humas menyampaikan, turut berdukacita atas meninggalnya HK. “Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” ujarnya. (AF)





