Meimonews.com -Meninggalnya HK, salah satu tersangka kasus dugaan pemalsuan surat, setelah sempat menjalani penahanan di Polda Sulut yang ramai di media sosial membuat Polda Sulut memberikan klarifikasi/tanggapan.

Tanggapan diberikan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan mewakili pimpinan Polda Sulut di Mapolda Sulut, Kamis (15/5/2025) siang.

Tersangka HK dikabarkan meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou Manado, pada Rabu (14/5/2025) malam.

Kabid Humas menjelaskan awal mula penanganan perkara tersebut, yakni, adanya kasus dugaan pemalsuan surat, yaitu surat tanah, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/612/XI/2023/SPKT/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 November 2023, dengan pelapor atas nama Rumawung Arnold Koloaij.

“Kasus ini ditindaklanjuti oleh penyidik, dan dalam prosesnya tidak ada penahanan. Kemudian kasus berjalan lancar dan dinyatakan P21 pada 19 Desember 2024. Pada saat akan penyerahan tersangka, tersangka berpindah-pindah tempat atau tidak kooperatif,” ujarnya.

Disebutkan, karena tersangka tidak kooperatif sehingga dikeluarkan surat DPO, kemudian pada tanggal 25 Maret 2025 tersangka berhasil ditangkap dan dilakukan penahanan.

“Jadi tidak benar kalau seandainya ada perlakuan yang tidak baik terhadap tersangka,” ujar Kabid Humas kepada.sejumlah wartawan.

Dalam proses penahanan, tambahnya, yang bersangkutan ada suatu penyakit, katanya masalah penyempitan pembuluh darah, kemudian ada keluhan, lalu dilakukan pemeriksaan oleh dokter, selanjutnya dirujuk ke RS Bhayangkara Manado.

“RS Bhayangkara memberikan rekomendasi untuk berobat, dan dari pihak keluarga atau pengacara mengajukan penangguhan penahanan. Dan tersangka ditangguhkan pada tanggal 8 Mei 2025. Setelah ditangguhkan tersangka dalam keadaan sehat, lalu pulang ke rumahnya. Kita dapat kabar pada tanggal 15 Mei 2025, tersangka HK meninggal dunia,” jelasnya,

Ditegaskan, tersangka ditahan karena tidak kooperatif, sehingga dikeluarkan surat DPO. Setelah tertangkap kemudian dilakukan penahanan dan dalam proses penahanan, yang bersangkutan ada keluhan kesehatan, sehingga penyidik berkoordinasi dengan keluarga maupun pengacara, memberikan surat penangguhan penahanan untuk berobat atau melakukan operasi. “Artinya, dalam proses kepolisian, itu tidak ada masalah,” ujarnya.

Terkait adanya surat P21a dari pihak kejaksaan ke penyidik, beberapa waktu yang lalu, dibenarkan oleh Kabid Humas. “Kasus sudah lengkap, P21. Memang betul beberapa waktu lalu ada surat P21a, karena terlalu lama untuk penyerahan tersangka. Jadi mau tidak mau memang dikembalikan, P21a namanya,” jelasnya.

Atas nama pimpinan Polda Sulut, Kabid Humas menyampaikan, turut berdukacita atas meninggalnya HK. “Kami turut berdukacita atas meninggalnya saudara HK. Semoga mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga diberikan ketabahan,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Menyusul adanya informasi resmi dari Vatikan tentang kematian Paus Fransiskus (Pemimpin Gereja Katolik Dunia), Keuskupan Manado  mengeluarkan pemberitahuan Masa Berkabung

Dalam surat nomor : 14/S/SE/IV/2025 tertanggal 22 April 2025 yang dirandatangani Sekretaris Keuskupan Manado Pastor Laurentius Paulus Pitoy MSC disebutkan, sesuai tradisi gereja maka bersama umat Katolik sedunia, umat Katolik Keuskupan Manado berkabung selama sembilan hari (novemdiales).

“Selama masa berkabung, ada beberapa hal yang akan dibuat,” sebut pemberitahuan tersebut seraya merincikan hal-hal yang akan dibuat.yakni foto/gambar Paus Fransiskus dalam bingkai diketakkan di depan altar dan di luar gereja dapat dibuat baliho foto/gambar Paus serta ucapan dukacita; serta memasang bendera Vatikan setengah tiang di depan gereja.

Depan Gereja Paroki Hati Tersuci Maria Katedral Manado

Masing-masing paroki dapat menentukan satu hari untuk mengadakan misa requiem sedangkan sebagai umat Katolik se-Keuskupan Manado akan dirayakan misa requiem yang dipimpin Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC pada Jumat (25/4/2025) jam 18.00 -selesai di gereja Hati Tersuci Maria Katedral Manado.

Depen Gereja Paroki St. Josep Pelindung Pekerja Manado

Terkait dengan doa-doa dan kegiatan liturgis seperti misa, disebutkan hal-hal yang perlu diperhatikan, yakni, penyebutan nama Paus Fransiskus dalam doa syukur agung ditiadakan. Pada bagian doa syukur agung di mana didoakan orang-orang yang sudah meninggal, dapat disebutkan nama Paus Fransiskus.

Misa Requiem Paus Fransiskus di Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Karombasan yang dipimpin Pastor Herry Purasa MSC, Selasa (22/4/2025) malam

Untuk bacaan misa, karena dalam Oktaf Paskah, diambil dari bacaan Oktaf Paskah. Sedangkan rumusan doa-doa diambil dari buku Rosale Rumanum, buku Misa Orang Mati untuk Paus.

Selain itu, warna liturgi dapat dipilih warna ungu, putih atau hitam, tapi karena kita ada dalam Oktaf Paskah maka kiranya lebih tepat adalah warna putih. (elka)