Meimonews.com – Ribuan dokter dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan empat organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes);lainnya menggelar aksi damai  di depan Kantor Menkopolhukam, Senin (8/5/2023).

Massa yang bergerak dari Patung Kuda menuju Kantor Menkopolhukam tersebut menolak RUU Kesehatan yang dikenal sebagai Omnibus Law Kesehatan karena dinilai sangat merugikan pelaku kesehatan.

Beberapa hal yang menjadi keberatan antara lain ancaman kriminalisasi tenaga kesehatan, rencana pendidikan tidak berbasis perguruan tinggi, liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan, serta penghilangan peran organisasi profesi.

Koordinator Lapangan Aksi dari Pengurus Besar PDGI drg. Eka Erwansyah mengatakan, aksi terpaksa dilakukan karena kebuntuan jalan dialog, dan pemerintah memaksakan kehendak yang tidak sesuai dengan aspirasi dari bawah.

Eka menjelaskan, peserta aksi dokter gigi datang dari seluruh Indonesia dan juga aksi serupa juga berlangsung secara serentak di daerah daerah. “Ini merupakan bentuk kepedulian dokter gigi Indonesia yang tergabung dalam PDGI terhadap ancaman RUU Kesehatan yang tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, tambah Eka, seperti dikutip Biro Humas, Data dan Informasi PDGI kepada Meimonews.com, berbagai upaya telah dilakukan oleh PDGI untuk menyuarakan ketidaksepakatan terhadap RUU Kesehatan secara lisan maupun tertulis kepada Kementerian Kesehatan maupun DPR RI.

PDGI menilai proses penyusunan draft RUU Kesehatan telah bermasalah sejak awal karena tidak taat asas dan prematur. Pasal-pasal yang disusun terlihat banyak yang saling kontradiktif dan hal ini dapat terjadi karena proses penyusunan yang terburu-buru dan tidak memperhatikan partisipasi publik secara sungguh-sungguh.

Usulan masyarakat dan juga dari organisasi profesi kesehatan dapat dikatakan diakomodasi pada RUU Kesehatan inisiatif DPR, namun sayangnya dimentahkan lagi dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang disampaikan kementerian Kesehatan kepada DPR.

Oleh karena itu, PDGI menolak RUU Kesehatan karena memandang perlu terlebih dahulu dipersiapkan konsepsi yang lebih matang, juga perlu dipertimbangkan dengan seksama berbagai esensi permasalahan dan aspirasi masyarakat maupun dari kalangan profesi kesehatan  dalam rangka memajukan pembangunan kesehatan Indonesia.

Diketahui, PDGI adalah satu satunya organisasi profesi yang mewadahi seluruh dokter gigi di Indonesia. Organisasi ini didirikan di Bandung pada 22 Januari 1950. Saat ini, PDGI memiliki 43.207 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. (Fer)