Meimonews.com – KTN (Komunitas Tolak Narkoba) menggelar Diseminasi Informasi P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ) di SMP Katolik 2 St. Rafael Kleak Manado, Senin (3/4/2023).

Sebanyak 250-an siswa pimpinan Henny Lani Tayu tersebut menjadi peserta kegiatan yang diadakan di kompleks sekolah dengan pembicara Kepala Seksi Rehabilitas BNN Manado dr. Gregorius Tobing dan Karmen (staf BNN Manado) serta Ketua KTN Lexie Kalesaran.

Di awal kegiatan, Kepala Sekolah Henny Lani Tayu mengingatkan para siswa tidak menggunakan narkoba karena akan merusak masa depan siswa itu sendiri. “Saya berharap, setelah ada sosialisasi bahaya narkoba, para siswa jadi tahu bahayanya dan tidak menggunakannya,” ujarnya.

Mendampingi Tayu dalam kegiatan ini adalah Wakepsek Bidang Kurikulum Herman Dien, Wali Kelas 9 Naenci Panjaitan, Wali Kelas 8 Susan Cicilia, dan Wali Kelas 7 Seske Wurangian.

Dalam pemaparan materinya Bahaya Narkoba : Apek Resiko dan Protektif Generasi Muda terhadap Penyalahgunaan Narkoba), Kalesaran antara lain menjelaskan apa itu narkoba dan bahayanya, apa penyebab dan pengaruhnya, serta bagaimana agar para siswa tidak terjerat pada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Dikemukakan, penyebab penyalahgunaan narkoba, ada yang karena faktor internal yakni keluarga, ekonomi dan kepribadian, tapi ada pula karena faktor eksternal yakni pergaulan dan sosial masyarakat.

Untuk aspek resiko, penggiat dan relawan anti narkoba Sulut ini menyebutkan, ada empat aspek resiko yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba yaitu merugikan pribadi/individu, merugikan keluarga, merugikan masyarakat, dan merugikan negara.

Diingatkan bahwa beberapa kepribadian remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan narkoba, di mana hal ini menjadi potensi pasar potensial bagi pengedar, bandar dan pemilik pabrik narkoba.

Oleh sebab itu, diberikan beberapa langkah/upaya yang perlu dilakukan para siswa yang adalah generasi penerus bangsa ini agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

“Para siswa hendaknya tidak coba-coba pakai dan menjadi pengedar (walau tanpa sengaja) karena resikonya sangat merugikan baik saat ini maupun masa depan,” harapnya.

Diharapkan pula agar para siswa berperan dalam upaya P4GN setelah mendapat informasi lewat diseminasi ini, di mana partisipasi masyarakat termasuk generasi muda dalam upaya P4GN telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)