Meimonews.com – Ada salah satu kebijakan publik yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa di bawah kepemimpinan Bupati Royke Octavian Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (yang akrab disebut ROR-RD) yang patut diapresiasi.

Kebijakan itu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara) dan THL (Tenaga Harian Lepas) wajib menyebarluaskan informasi program Pemkab Minahasa lewat akun medsos (media sosial). Oleh karenanya, ASN dan THL wajib memiliki akun medsos.

Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde menjelaskan, untuk menindaklanjuti surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tentang pemberitahuan penyebaran informasi melalui medsos, seluruh ASN dan THL di jajaran Pemkab Minahasa wajib aktif dan memiliki akun medsos.

Hal ini, sebutnya kepada wartawan di Tondano, baru-baru, untuk mendukung program Pemerintah Daerah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pembinaan kemasyarakatan di lingkup Pemkab Minahasa.

Surat edaran yang ditandatangani Sekertaris Daerah Frits Muntu mengharapkan kepada seluruh ASN dan THL untuk aktif dalam media sosial. Makanya, setiap ASN dan THL wajib miliki akun media sosial (medsos) berupa facebook (FB), instagram, tiktok dan media sosial lainnya.

Setiap ASN dan THL wajib melike, share dan komen yang positif setiap postingan terkait program Pemerintah Daerah oleh Bupati, Wakil Bupati serta akun media sosial lainnya yang resmi milik Pemkab Minahasa.

Surat edaran yang diterbitkan Pemkab Minahasa ini juga untuk menindaklanjuti Undang-undang keterbukaan informasi komunikasi publik.

Kebijakan lain yang patut diapresiasi adalah setiap program kegiatan Pemkab Minahasa dapat dilihat melalui postingan lewat akun resmi milik Bupati dan Wakil Bupati. (Fer)

Meimonews.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Republik Indonesia mengumumkan, mulai 2 November 2022 akan menghentikan siaran TV Analog dan akan digantikan dengan TV Digital, atau yang dikenal juga istilah Analog Switch Off (ASO).

“Warga yang berada di wilayah terdampak penghentian siaran TV Analog harus bersiap untuk mulai mengakses tayangan siaran TV digital,” sebut Kepala Dinas Kominfo Minahasa Maya Kainde, SH, MAP, melalui siaran pers, Kamis (27/10/22).

Ditambahkan, untuk menikmati tayangan TV Digital, masyarakat tidak memerlukan jaringan atau kuota internet untuk menangkap siaran karena siaran TV Digital ini bersifat FTA (Free To Air), yang artinya siaran yang dipancarkan untuk ditonton bersifat tanpa bayar alias gratis.

Bagi masyarakat yang masih menggunakan TV Analog bisa memasang perangkat DVB-T2 atau yang dikenal dengan Set Top Box (STB).

”Setelah memasang STB, masyarakat bisa menikmati TV Digital tanpa perlu mengganti perangkat televisi atau koneksi internet. Karena siaran TV digital bisa bebas diakses tanpa biaya,” ujarnya.

Kriteria penerima STB yaitu, rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV Analog dan menikmati siaran TV Terestrial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV Digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB. Kemudian, dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.

”Sementara untuk masyarakat di wilayah terdampak ASO yang tergolong tidak mampu dan telah terdaftar di Data Pensasaran Percepatan Pengurangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Pemerintah juga telah menyediakan bantuan perangkat STB TV Digital gratis,” jelas Kainde.

Dijelaskan pula, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. P3KE berbentuk data by name by address yang sudah diverifikasi. Kemudian sudah di crosscheck dengan sumber berbagai data yang sudah ada. Seperti dari data BKKBN, DTKS, kependudukan Kemendagri, dan BPS.

”Kabupaten Minahasa saat ini sementara melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat untuk keluarga miskin di pemerintah desa. Hal itu untuk memastikan penerima manfaat adalah sesuai dengan data P3KE, dan betul merupakan keluarga yang berhak dan layak sesuai dengan 5 kriteria Set Top Box di atas,” ujar mantan Kadis Perhubungan Minahasa ini. (Fer)