Meimonews.com – Universitas Negeri Manado (Unima) memgeluarkan edaran pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, pengurangan biaya UKT bagi para mahasiswa ini merupakan hasil rapat pimpinan Unima yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan Rektor Unima Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd, Selasa (30/7/2024).

Dijelaskwn, pengurangan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada semester sembilan dan seterusnya bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan pada semester tujuh dan seterusnya bagi mahasiswa program Diploma Tiga (D3).

“Untuk mahasiswa semester sembilan dan sepuluh mendapat pengurangan sebanyak 50% dari Jumlah UKT, sedangkan bagi mahasiswa semester sebelas dan dua belas mendapat pengurangan sebanyak 40% dari Jumlah UKT dan mahasiswa semester tiga belas dan empat belas mendapat pengurangan 30% dari Jumlah UKT,” sebutnya.

Diketahui, persyaratan dan tata cara pengajuan pengurangan UKT bagi mahasiswa Unima, di antaranya pertama, Pembayaran pengurangan UKT mengikuti jadwal pembayaran UKT dan permohonan diajukan paling lambat sehari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir. Kedua, Pengajuan permohonan yang melewati batas waktu dinyatakan tidak diterima.

Ketiga, Permohonan harus melampirkan dokumen atau bukti pendukung yakni Surat permohonan tertulis kepada Rektor; Surat Keterangan dari Pimpinan Jurusan/Prodi mengetahui Dekan Fakultas bahwa pemohon benar-benar adalah mahasiswa yang tinggal mengambil/mengontrak mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada semester Sembilan dan seterusnya bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan pada semester tujuh dan seterusnya bagi mahasiswa program Diploma Tiga (D3) (tanda tangan dan cap basah, bukan fotokopi dan scan) pada semester berjalan serta menyertakan data seperti: Nama, NIM, Jurusan/Prodi, Semester dan Jumlah UKT;

Selain itu, Surat Keterangan penghapusan mata kuliah / ganti nama mata kuliah/ganti kode mata kuliah mengetahui operator dan Pimpinan Jurusan/Prodi jika ada mata kuliah yang dihapus dari Portal Akademik (khusus mata kuliah Pilihan, tanda tangan dan cap basah, bukan fotokopi dan scan).

Rektor menambahkan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi berkas mahasiswa. “Saya telah menugaskan beberapa orang untuk membentuk tim dalam melakukan verifikasi berkas serta memeriksa kesesuaian persyaratan pemohon dan kebenaran dokumen permohonan dan bukti pendukung,” sebutnya.

Dikemukan,, pengajuan yang telah diverifikasi dan disetujui akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Sedangkan pengecekan hasil verifikasi dapat diakses melalui laman https://tinyurl.com/PenguranganUKTUnima2024Ganjil. (FA)

Meimonews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa pimpinan Dr. Ir. Octavian Royke Roring, M.Si, M.Eng, IPU (Bupati) dan Dr. (Hc) Robby Dondokambey, SSi, MM, MAP (Wakil Bupati) telah mengeluarkan edaran terkait Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa.

“Edaran Penkab Minahasa tersebut mengacu pada Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2023 tanggal 13 Maret 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi),” sebut Kadis Kominfo Minahasa Maya Marina Kainde, SH, MAP dalam siaran persnya, Senin (17/4/2023).

Aturan soal cuti bersama Lebaran 2023 untuk ASN, jelasnya, diterbitkan setelah Pemerintah melakukan revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Menurut Kainde, penetapan tersebut dilakukan Pemerintah setelah menggelar Sidang Isbat 1 penentuan hari raya Idul Fitri 1444 H pada 20 April 2023.

“Kini, total libur Lebaran 2023 berjumlah tujuh hari. Perubahan tanggal libur Lebaran 2023 tersebut dimulai dari tanggal 19 April 2023 sampai 25 April 2023,” sebutnya.

Adapun jadual Libur Lebaran 2023 tersebut adalah sebagai berikut Rabu-Jumat (19-21/4/2023) Cuti Bersama Lebaran 2023; Sabtu-Minggu (22-23/4/2023) Libur Hari Raya Idul Fitri 2023;  Senin-Selasa (24-25/4/2023) Cuti Bersama Lebaran 2023.

Kainde menambahkan, Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Adapun daftar Hari Libur Nasional adalah 1 Januari : Tahun Baru 2023; 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW; 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945; 7 April : Wafat Isa Almasih; 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah; 1 Mei : Hari Buruh Internasional; 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih.

1 Juni : Hari Lahir Pancasila; 4 Juni : Hari Raya Waisak 2566; 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriyah; 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah; 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI; 28 September: Maulid Nabi Muhammad
SAW;  dan 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama adalah 23 Januari: Libur Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili; 23 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi; tanggal 19-21/4/2024 dan 24-25/4/2023 :  Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri; 2 Juni: Libur Bersama Waisak; dan 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal (*)