Meimonews.com – Universitas Negeri Manado (Unima) memgeluarkan edaran pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Selain itu, pengurangan biaya UKT bagi para mahasiswa ini merupakan hasil rapat pimpinan Unima yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024.
Hal tersebut disampaikan Rektor Unima Prof. Dr. Deitje Adolfien Katuuk, M.Pd, Selasa (30/7/2024).
Dijelaskwn, pengurangan pembayaran UKT bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada semester sembilan dan seterusnya bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan pada semester tujuh dan seterusnya bagi mahasiswa program Diploma Tiga (D3).
“Untuk mahasiswa semester sembilan dan sepuluh mendapat pengurangan sebanyak 50% dari Jumlah UKT, sedangkan bagi mahasiswa semester sebelas dan dua belas mendapat pengurangan sebanyak 40% dari Jumlah UKT dan mahasiswa semester tiga belas dan empat belas mendapat pengurangan 30% dari Jumlah UKT,” sebutnya.
Diketahui, persyaratan dan tata cara pengajuan pengurangan UKT bagi mahasiswa Unima, di antaranya pertama, Pembayaran pengurangan UKT mengikuti jadwal pembayaran UKT dan permohonan diajukan paling lambat sehari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir. Kedua, Pengajuan permohonan yang melewati batas waktu dinyatakan tidak diterima.
Ketiga, Permohonan harus melampirkan dokumen atau bukti pendukung yakni Surat permohonan tertulis kepada Rektor; Surat Keterangan dari Pimpinan Jurusan/Prodi mengetahui Dekan Fakultas bahwa pemohon benar-benar adalah mahasiswa yang tinggal mengambil/mengontrak mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS pada semester Sembilan dan seterusnya bagi mahasiswa program Sarjana (S1) dan pada semester tujuh dan seterusnya bagi mahasiswa program Diploma Tiga (D3) (tanda tangan dan cap basah, bukan fotokopi dan scan) pada semester berjalan serta menyertakan data seperti: Nama, NIM, Jurusan/Prodi, Semester dan Jumlah UKT;
Selain itu, Surat Keterangan penghapusan mata kuliah / ganti nama mata kuliah/ganti kode mata kuliah mengetahui operator dan Pimpinan Jurusan/Prodi jika ada mata kuliah yang dihapus dari Portal Akademik (khusus mata kuliah Pilihan, tanda tangan dan cap basah, bukan fotokopi dan scan).
Rektor menambahkan, pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan verifikasi berkas mahasiswa. “Saya telah menugaskan beberapa orang untuk membentuk tim dalam melakukan verifikasi berkas serta memeriksa kesesuaian persyaratan pemohon dan kebenaran dokumen permohonan dan bukti pendukung,” sebutnya.
Dikemukan,, pengajuan yang telah diverifikasi dan disetujui akan ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Sedangkan pengecekan hasil verifikasi dapat diakses melalui laman https://tinyurl.com/PenguranganUKTUnima2024Ganjil. (FA)