Meimonews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjunjung tinggi prinsip humanis dan profesional. Itulah sebabnya, bila ada personil yang melakukan tindakan berlebihan maka akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto melalui Kasie Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono kepada wartawan lewat press release, Jumat (2/2/2025).

Penegasan tersebut terkait adanya dugaan tindakan tidak humanis oleh oknum anggota Tim Resmob Polresta Manado saat penanganan keributan di Kelurahan Sumompo Lingkungan IV (Kampung Jengki), Kamis (1/1/2026) pagi,

“Polresta Manado menyampaikan klarifikasi sekaligus komitmen untuk menangani persoalan tersebut secara transparan dan bertanggung jawab,” sebutnya.

Dijelaskan, kehadiran personil kepolisian di lokasi merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya keributan. Dalam upaya menjaga situasi tetap kondusif.

Polresta Manado juga telah mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam keributan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polresta Manado menyampaikan empati kepada masyarakat yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi prinsip humanis dan profesional,” ujar Kasie Humas.

Terkait dugaan adanya tindakan berlebihan oleh oknum personil, yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polresta Manado dan prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ditegaskan, apabila dalam hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Hal ini sebagai wujud komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Polresta Manado juga menghormati hak masyarakat dan keluarga untuk menempuh jalur pelaporan resmi sebagai bagian dari kontrol publik dalam negara hukum. Seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh. Upaya komunikasi dan dialog dengan tokoh masyarakat setempat terus dilakukan guna memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat.

Sebagai institusi yang mengemban tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan menegakkan prinsip Polri Presisi, demi terciptanya rasa keadilan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh warga. (AF)

Meimonews.com – Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan warga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menanggapi pemberitaan terkait dugaan penolakan laporan pengrusakan yang dialami seorang pedagang di kawasan Pasar 45 Manado.

Polresta Manado memastikan bahwa tidak ada laporan masyarakat yang ditolak, termasuk laporan dugaan pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.

Dijelaskan, peristiwa dugaan pengrusakan tersebut terjadi pada Rabu (25/12/2025), sekitar pukul 19.28 Wita di sekitar kawasan Pasar 45 Manado, Kelurahan Pinaesaan Lingkungan 1 Kecamatan Wenang Manado

“Perlu kami tegaskan bahwa Polresta Manado tidak pernah menolak laporan warga. Setiap laporan yang masuk kami terima dan kami layani sesuai dengan ketentuan dan tahapan prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Agus Haryono, Jumat (26/12/2025).

Pada saat kejadian, sebutnya, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah memberikan konseling awal kepada pelapor serta menyarankan agar data terkait barang yang diduga dirusak beserta estimasi kerugian dilengkapi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara cepat, jelas, dan akuntabel.

“Ini bukan bentuk penolakan, melainkan bagian dari prosedur agar laporan dapat diproses secara maksimal dan sesuai dengan aturan hukum,” jelasnya.

Menindaklanjuti viralnya pemberitaan di salah satu media online, Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada korban/pelapor. Pada Jumat (26/12/2025) korban mendatangi ruang Satreskrim Polresta Manado untuk memberikan keterangan serta melengkapi dokumen terkait barang-barang yang mengalami kerusakan.

Dalam klarifikasi tersebut, korban menyerahkan bukti kepemilikan berupa nota dan rincian barang yang dirusak, yakni sebanyak 148 buah jam tangan dengan berbagai jenis dan ukuran, dengan estimasi kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).

Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, Satreskrim Polresta Manado secara resmi menerima laporan pengaduan dengan Nomor: 2160/XII/2025/SPKT/Restamdo, tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Nurain Panigoro dan terlapor Fandi alias Fox. Selanjutnya, penyidik telah melakukan pengambilan keterangan awal untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

Iptu Agus menambahkan, Polresta Manado terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat. “Kami hadir untuk masyarakat. Setiap laporan pasti kami proses dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (AF)