Meimonews.com – Tim Bravo Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda Maria Rurupadang mengamankan KL, pelaku kasus membawa senjata tajam (sajam) tanpa ijin, Rabu (30/8/2023)

Pelaku tersebut berusia 30 tahun yang adalah warga Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur Boltim).

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan, pada Rabu (30/8/2023) pukul 01.00 Wita bertempat di jalan pertigaan Pasar Tuminting, Tim Bravo yang dipimpin Kanit Buser Polresta Manado menemukan 2 pemuda yang sudah mabuk dan salah satunya menyimpan senjata tajam jenis samurai yang diselipkan di bagian belakang punggung. Pemuda yang membawa sajam itu berinisial KL.

“Melihat hal itu, tim pun langsung mengamankan pelaku tersebut tanpa ada perlawanan,” ujar Kompol Sugeng.

Selanjutnya, sambung Kompol Sugeng, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polresta Manado guna diproses lebih lanjut. (AF)

Meimonews.com – Dua wanita cantik pelaku penganiayaan bersama terhadap korban Nindy Posumah (24) diamankan Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado, Sabtu (22/7/2023).

Kedua pelaku penganiayaan tersebut adalah AP (22) dan NM (23). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tikala, Manado. Mereka diamankan saat berada di salah satu tempat penginapan di Kompleks Bahu Mall Kecamatan Malalayang.

Peristiwa penganiayaan terjadi Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 04.00 Wita, di mana awalnya  korban yang adalah warga Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Tikala pergi ke salah satu minimarket di seputaran Kawasan Megamas Manado untuk berbelanja.

Kemudian datang para pelaku dan menunggu sampai korban keluar dari minimarket. Setelah korban keluar,  langsung dianiaya oleh pelaku secara berulang kali di badan dan wajah.

Setelah mendapat informasi penganiyaan tersebut, Tim Charlie ROTR Polresta Manado yang dipimpin Kanit Buser Ipda.Maria Rurupandang segera bertindak melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku tersebut.

“Selanjutnya untuk kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado guna di proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait. (AF)

Meimonews.com  – Seorang pelaku pencurian berinisial JP (36) yang adalah warga Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea berhasil diamankan Tim Charlie Resmob On The Road (ROTR) Satreskrim Polresta Manado.

Penangkapan pelaku yang dilakukan Tim Charlie ROTR yang dipimpin Kanit Buser Ipda Maria Rurupadang berlangsung Minggu (11/6/2023) siang.

Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Jumat (4/6/2023) sekitar pukul 09.00 wita di mana korban pada saat itu sedang berbelanja, kemudian handphone milik Korban diletakan di dalam tas korban sehingga pada saat korban pulang dan sampai di rumah, handphone (hp) tersebut sudah tak berada di dalam tas dari korban.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso

Berdasarkan Informasi tersebut, Tim Charlie ROTR melakukan penyelidikan sehingga mendapati informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah kost di Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, Selanjutnya Tim menuju ke tempat tersebut dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“ Pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah handphone Oppo Reno  7 Z warna hitam sudah diamankan di Mako Polresta Manado guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Sugeng. (AF)