Meimonews.com – Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Yudhiawan memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) di aula Tribrata Polda Sulut, yang dihadiri oleh Wakapolda Sulut Irjen Pol. Jan de Fretes, para PJU Polda, Kapolresta dan para Kapolres jajaran, Bhayangkari serta perwakilan personel Polri, Senin (15/1/2024).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Iis Kristian menjelaskan, ada 5 jabatan yang diserahterimakan. “Ya, pagi ini ada upacara serah terima jabatan di Polda Sulut yaitu Karo Ops, Direktur Intelkam, Dansat Brimob, Kabidkum dan Kapolres Minahasa,” ujarnya.

Karo Ops diserahterimakan dari pejabat lama Kombes Pol RW Wirawan kepada Kombes Mugi Sekar Jaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirpolairud Polda Maluku Utara. Sedangkan pejabat lama dimutasi ke SOPS Polri.

Dirintelkam diserahterimakan dari pejabat lama Kombes Pol. Albert BM Sihombing kepada Kombes Pol. Heri Wahyudi, yang sebelumnya bertugas di Baintelkam Polri. Sedangkan pejabat lama dimutasi ke Baintelkam Polri.

Dansat Brimob diserahterimakan dari Kombes Pol. Brury Soekotjo kepada Kombes Pol. Agung Anggoro, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapusdik Brimob Lemdiklat Brimob. Pejabat lama kini bertugas di SOPS Polri.

Kabidkum diserahterimakan dari pejabat lama Kombes Pol. Alowsius Josef Maturbongs kepada Kombes Pol. Rendra Kurniawan Prasetya yang sebelumnya bertugas di Divkum Polri. Pejabat lama kini bertugas di Divkum Polri.

Kapolres Minahasa diserahterimakan dari pejabat lama AKBP Ketut Suryana kepada AKBP S. Sophian yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tojo Una-Una Polda Sulteng. Pejabat lama kini menjabat sebagai Wadir Resnarkoba Polda Sulut.

“Upacara sertijab berlangsung dengan khidmat dan lancar, dilanjutkan dengan kegiatan pisah sambut, di aula Catur Prasetya Polda Sulut,” ujar Kombes Pol. Iis Kristian. (AF)

Meimonews.com – Paska bentrokan di Kota Bitung, Sabtu (25/11/2023), Polda Sulut mengeluarkan update data para tersangka yang telah berhasil diamankan.

Update terkait penangangan perkara tersebut dilakukan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian melalui  doorstop di Mapolda.Sulut, Senin (4/12/2023) sore.

Mendampingi Kombes Iis pada kesempatan tersebut adalah Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho.

“Bahwa sampai saat ini (Senin sore), jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ujar Kombes Pol. Iis.

Sedangkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut sampai Senin sore ini, tambahnya, sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.

“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” sebutnya.

Dijelaskannya, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

Selanjutnya pada Jumat (1/12/ 2023) dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun disalah satu platform media sosial.

Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka. “Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” tandasnya.

Dikemukakan, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim), di mana untuk satu pelaku ujaran kebencian lainnya, berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.

“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK karena ditangani di Polda Kaltim,” ujar Kombes Pol Iis seraya menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian.

“Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” jelasnya. (AF)

Meimonews.com – Dua tersangka baru kasus bentrokan dua kelompok yang terjadi di Bitung pada Sabtu (25/11/2023) berhasil ditangkap tim Ditresesium Polda Sulut dan Satreskrim Polda Sulut.

Keberhasilan penangkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian melalui press conference di kantor Polres Bitung, Senin (27/11) malam.

“Kami akan meng-update penambahan jumlah tersangka. Dari tujuh tersangka sebelumnya yang sudah diamankan, sampai (Senin) malam ini bertambah lagi dua tersangka yaitu OK dan IG. Tersangka tersebut diduga sebagai pelaku di TKP 1 dengan korban atas nama Anto,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Kombes Pol. Iis di dampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Gani Siahaan, tersangka yang diamankan hingga Senin malam berjumlah sembilan orang.

“Sehingga dari penambahan dua tersangka, sampai (Senin) malam ini keseluruhan tersangka yang sudah diamankan yang semula tujuh tersangka, menjadi sembilan tersangka,” jelasnya.

Kombes Pol  Siahaan mengatakan, penambahan dua tersangka ini dilakukan melalui penangkapan di lokasi berbeda. “Penangkapan pertama (tersangka OK), di Kota Tomohon. Untuk tersangka yang kedua (IG) ditangkap di Kabupaten Minahasa Utara,” ujarnya.

Dijelaskan, kedua tersangka tersebut selain menganiaya korban juga melakukan pengrusakan mobil ambulance. “Perlu diketahui juga, dua tersangka ini mereka melakukan penganiayaan termasuk merusak kendaraan ambulance di TKP 1,” sebut Kombes Pol. Siahaan.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap agar menyerahkan diri.

“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih belum tertangkap, kami akan melakukan pengejaran terus sampai semua pelaku di dua TKP ini akan terungkap. Lebih baik menyerahkan diri, itu lebih baik,” ujarnya.

Di penghujung press conference, Kabid Humas turut mengimbau masyarakat agar mempercayakan penanganan kejadian kepada aparat keamanan.

“Kami mengimbau, percayakan penanganan peristiwa di Kota Bitung ini kepada aparat keamanan. Jangan melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kombes Pol. Iis. (AF)

Meimonews.com – Tim Opsnal Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulut mengamankan seorang pria berinisial JM (22) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat hampir 68 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Iis Kristian bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Budi Samekto di Balai Wartawan Polda Sulut, Jumat (21/7/2023).

“Pria inisial JM ini ditangkap di Kelurahan Teling Atas pada hari Sabtu (15/7/2023) sore,” ujar Kombes Pol Iis Kristian kepada wartawan.

Diduga, narkotika jenis sabu tersebut dikirim oleh seseorang dari luar Kota Manado yaitu dari Jakarta, dan akan diedarkan di Kota Manado.

“Mendapatkan informasi peredaran sabu, Tim segera melakukan penyelidikan dan mengamankan 2 orang saksi yaitu pria inisial G dan perempuan inisial C yang baru saja menerima paket kiriman yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua saksi mengaku bahwa mereka hanya disuruh JM untuk mengambil paket. Tim, sambung Kabid Humas, langsung melakukan pencarian dan selanjutnya mengamankan pria JM di Kelurahan Teling Atas. Setelah paket kiriman tersebut dibuka, benar bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dan diakui itu memang milikinya.

Tim juga melakukan penggeledahan di rumah JM dan menemukan beberapa barang bukti lainnya berupa 3 plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

Disebutkan, dengan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 67,94 gram ini, Kepolisian bisa menyelamatkan ratusan orang dari korban narkotika. “Kurang lebih 400 warga yang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkotika bisa diselamatkan,” tandasnya.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Budi Samekto, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),” katanya.

Kombes Pol. Samekto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Sulut. “Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba. Kami harapkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (AF)

Meimonews.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut melalui Subdit Renakta mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yang terjadi di Kota Manado.

Pengungkapan tersebut dijelaskan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto di dampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di Aula Tribrata Polda Sulut, Jumat (9/6/2023).

“Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 5 orang pria pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi michat, yaitu AF (19), RA (21), JS (22), OR (21) dan MA (20). Kelima pria ini diamankan di 2 rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana  Kecamatan Sario, pada hari Kamis (8/6/2023),” ujar Kapolda.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana tersebut.

“Merespon informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar. Modusnya, para pelaku menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi michat untuk dieksploitasi seksual. Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri,” jelas Kapolda.

Saat ini, keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado, sedangkan kelima pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Sulut bersama barang bukti 6 buah handphone yang berisikan aplikasi michat.

Irjen Pol Setyo Budiyanto mengungkapkan, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan pengungkapan kasus serupa di beberapa daerah.

“Yaitu kasus perdagangan orang di Minsel dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya 1 orang. Kemudian, 2 kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami isteri. Dan 1 kasus di Bitung yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan 4 korban sebagai ladies,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang..

“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),” katanya.

Terkait kasus perdagangan orang ini, Kapolda mengingatkan kepada warga agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah tergiur dengan penawaran kerja baik tenaga kerja di dalam negeri atau pun di luar negeri melalui sosial media yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas. Ini sangat mencurigakan dan mengkhawatirkan, jangan sampai masyarakat menjadi korban,” pesannya.

Kapolda berharap semua pihak untuk saling mengingatkan untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang.

“Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari Pemerintah Daerah maupun dari seluruh masyarakat,” ujar Kapolda. (AF)