Pasca Bentrokan Bitung, Polda Sulut telah Amankan Seorang Tersangka Ujaran Kebencian dan 10  Penganiaya

oleh -851 Dilihat

Meimonews.com – Paska bentrokan di Kota Bitung, Sabtu (25/11/2023), Polda Sulut mengeluarkan update data para tersangka yang telah berhasil diamankan.

Update terkait penangangan perkara tersebut dilakukan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian melalui  doorstop di Mapolda.Sulut, Senin (4/12/2023) sore.

Mendampingi Kombes Iis pada kesempatan tersebut adalah Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol. Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho.

“Bahwa sampai saat ini (Senin sore), jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” ujar Kombes Pol. Iis.

Sedangkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut sampai Senin sore ini, tambahnya, sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.

“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” sebutnya.

Dijelaskannya, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.

Selanjutnya pada Jumat (1/12/ 2023) dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemilik akun disalah satu platform media sosial.

Dari pelaku, penyidik mengamankan satu buah handphone, screenshot postingan yang mengandung ujaran kebencian, dan akun media sosial tersangka. “Tersangka ujaran kebencian ini berinisial FR, seorang ibu rumah tangga,” tandasnya.

Dikemukakan, Ditreskrimsus Polda Sulut juga sudah berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Timur (Kaltim), di mana untuk satu pelaku ujaran kebencian lainnya, berinisial MK, telah diamankan dan saat ini sedang ditangani oleh Polda Kaltim.

“Keseluruhan tersangka, baik tersangka penganiayaan maupun ujaran kebencian, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulut. Kecuali untuk tersangka MK karena ditangani di Polda Kaltim,” ujar Kombes Pol Iis seraya menjelaskan ancaman hukuman bagi tersangka ujaran kebencian.

“Untuk tersangka ujaran kebencian, dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” jelasnya. (AF)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *