Meimonews.com – Realisasi penerimaan Pajak Daerah Sulawesi Utara hingga November 2025 mencapai Rp. 962.253.601.808 atau 85,17 pereen dari target perubahan sebesar Rp. 1.143.361.370.444.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev) Bapenda Sulut Johanes G. Tamuntuan kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2025).

“Jumlah tersebut merupakan hasil capaian sampai dengan 30 November 2025. Dan akan terus diupayakan agar target tahun ini bisa tercapai atau mendekati jumlah yang diharapkan,” ujarnya.

Unsur Tim Pembina Samsat di sela operasi gabungan

Adapun yang menjadi item pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBN-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok (PR) Pajak Minieral Bukan Logam dan Batuan lainnya (MBLB) dan Pajak Alat Berat (PAB).

Oleh karena itu, sambungnya, kantor pusat Bapenda Sulut dan jajaran diminta Kaban (Kepala Badan) June E. Silangen untuk tetap bersemangat mengejsr target tersebut karena pajak daerah ini meruapakan anggaran pokok pembiayaan pembangunan daerah.

Pelayanan pajak di Samsat Manado

Dan itu terlihat seringkali tim Tim Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) turun lapangan (turlap) baik secara internal dengan mendatsngi wajib pajak (WP) yang menunggak pajak maupun saat bersama mitra/Tim Pembina Samsat saat operasi gabungan.

Bahkan, seringkali, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen memimpin lamgsung saat turlap. (elka)

Meimonews,com – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulut terkait dengan Pajak Air Permukaan (PAP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut mengadakan rapat koordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten/Kota se-Sulut.

Rapat yang dipimpin Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen di dampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev) Johanis G! Tamuntuan dan Kepala Bidang Pajak Harold Lumempouw ini dihadiri sejumlah perwakilan PDAM Kabupaten/Kota se-Sulut serta Kepala UPTD PPD se-Sulut.

Dalam rapat tersebut, June mengungkap temuan dari BPK Sulut terkait dengan PAP baik tahun 2024 maupun tahun 2023 dan berharap ada kolaborasi dalam penanganannya karena berkaitan dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan sumber pembiayaan pembangunan Sulut, yang kini dipimpin duet Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johanis Victor Mailangkay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut.

Hasil pendapatan tersebut akan bermanfaat juga bagi pembangunan kabupaten/kota se-Sulut karena ada dana bagi hasil yang diterima Pemerintah Kabupaten/Kota di bumi Nyiur Melambai ini.

“Pertemuan tadi dilakukan untuk menindaklanjuti temuan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan pada 2 Juni 2025 yang harus ditindaklanjjuti minimal 60 hari kalender sesudah penyampaian oleh BPK,” ujar June kepada Meimonews.com di ruang kerja, usai rapat.

Dikemukakan, mereka (PDAM) diundang agar segera mungkin ditindaklanjuti laporan BPK. Yang disampaikan adalah SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah). Itu temuan yang harus ditindaklanjuti di samping itu disampaikam temuan tahun 2023 yang belum ditindaklanjuti.

Rapat internal Bapenda Sulut

Harapannya, sambung June, kalau boleh, mereka tindaklanjuti. Kalaupun ada masalah keuangan di PDAM maka PDAM wajib menyampaikan permohonan kepada Gubernur, apakah penundaan, menggunakan skema cicilan. Bila bisa menyelesaikan sesegera mungkin baik juga. Itu khan, semua yang sudah tercatat dalam neraca keuangan provinsi sebagai piutang .

Diharapkan juga ada daya juang berupa kolaborasi dengan Bapenda terkait dengan potensi Air Permukaan yang ada di wilayah.

Dijelaskan, karena Bapenda punya keterbatasan dari segi SDM sementara PDAM ada tenaga-tenaga lapangan, yang ketika mereka temukan ada potensi air permukaan yang dikelola swasta atau oramg pribadi yang melakukwn penjualan air permukaan, diinformasikan ke Bapenda, dalam hal ini UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah).

Nanti Bapenda akan turun melakukan pengecekan. Kalau memang benar melakukan penjualan air permukaan maka Bapenda akan melakukan penetapan pajak daerah. Ada izin atau tidak izin tetap kami tetapkan.

PDAM sepakat karena ujung-ujungnya APBD. Dalam bentuk pendapatan daerah karena mereka (PDAM) akan mendapat bagi hasil.

Diperlukan simbiosis mutualisme (saling menguntungkan). Perlu ada kolaborasii. Tidak boleh ada egosektoral. Jadi kalau ada potensi, diinforrmasikan kepada kami (Bapenda). Supaya kami bisa mengadakan klarifikasi, cross check lapangan. Setelah selesai dibikin penetapan.

Kalau tidak ada kolaborasi bisa dimanfaatkan perusahaan swasta yang melakukan penjualan air tapi tidak membayar pajak. Yang dirugikan adalah kabupaten/kota. PDAM wajib bayar karena sudah tercatat tapi yang lain tidak bayar karena tidak tercatat, lolos.

“Maka yang terpenting adalah kolaborasi,” tandas pejabat yang hari ini berulang tahun ke-53.

Usai rakor dan istirahat makan siang, dilakukan rapat internal Bapenda Sulut dan jajaran yang dipimpin secara bergantian oleh Filma D. Kepel (Sekretaris) dan June. Turut mendampingi Kabid Dalev. (elka)

Meimonews.com – Berbagai upaya terus- menerus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut yang dipimpin June E. Silangen Kepala) guna meningkatkan pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan di daerah Sulut.

Oleh karena itu, kinerja satuan kerja (bidang-bidang yang ada di lingkungan internal) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) se-Sulut terus dimantapkan. Salah satunya adalah Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev).

Dalam rangka menunjang program Pemprov Sulut tentang pelaksanaan pengelolaan penerimaan pendaparan asli daerah yang menjadi tanggung jawab tugas dan fungsi Bapenda Sulut dan meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan keuangan daerah, beberapa upaya telah dilakukan. Dan itu, terlihat pada laporan kinerja triwulan 1 TA 2025.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Kabid Dalev) Bapenda Sulut Johanis G. Tamuntuan di dampingi Kasubid Pengendalian Romy SB Kapoh dalam percakapan dengan Meimonews.com di ruang kerja Kabid, Selasa (10/6/2025).

Dikemukakan, laporan kinerja tahun anggaran 2025 Bapenda Sulut khususnya Bidang Dalev dibuat dalam rangka penguatan sistem akuntabilitas kinerja untuk mewujudkan sinergiras pelaksanaan tugas dan fungsi.

Upaya itu terlihat pada laporan kinerja Rencana aksi dan evalusi kinerja triwulan TA 2025, ada beberapa hal yang dilakukan yakni Pengawasan penerimaan PKB dan BBNKB; Pengawasan penrimaan pajak air permukaan (PAP); Pengawasan penerimaan retribusi daerah.

“Mengenai capaian kinerja, untuk kinerja program dan kegiatan, Bidang Dalev telah melakukan beberapa hal dalam pelaksanaan dan rencana aksi untuk pencapaian target kinerja program dan kegiatan,” ujar Johanis.

Johanis dan Kapoh pun merincikan laporan kinerja tersebut. Untuk PKB dan BBNKB, telah dilakukan kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengendalian pajak daerah berupa penugasan pengawasan on desk yang menghasilkan output berupa lapoan hasil pengawasan dan pengendalian.

Untuk pengawasan penerimaan PAP, kegiatan dilakukan melalui on desk dengan mengumpulkan data yaitu data dari Bidang Pajak, Bidang Rembang dan koordinasi lewat WA dengan UPTD PPD Kabulaten/Kota. Bila terdapat kepatuhan yang rendah, dilaksanakan penugasan onj field.

Untuk pengawasan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan betmotor (PBBKB), telah ditemukan tujuh wajib pungut (Wapu) yang telah memasukan laporan penjualan pajak BBKB dan empat Wapu yang tidak da laporan serta dua usulan bulan Februari Wapu baru.

Untuk pengawasan serta pemeriksaan wajib pajak, telah memeriksa laporan pengaduan beberapa media pelaporan yaitu dari laporan pengaduan pada UPTD PPD setiap bulan, laporan pengaduan aplikasi SP4N LAPOR, serta laporan prngaduan melalui web Bapenda. “Laporan-laporan tersebut telah ditindaklanjuti,” jelas Johanis.

Untuk pengawsan pemerikaan retribusi daerah, dari kegiatan yang dilakukan, telah diketahui realisasi sampai dengan triwulan 1 dari target 2025 yang dikelola 44 unit perangkat daerah. Target retribusi jasa telah pula dikelathui jumlah/prosentasi yang dicapai Demikian pula target retribusi jasa perizinan.

Untuk realisasi anggaran/penyerapan anggaran, sesuai dengan perjanjian kinerja tahun 2025, telah melakukan program dan kegiatan. “Realisasinys telah mencapai 26,58 persen,” ujar Kapoh.

Untuk evaluasi dan analisis hasil pengukuran kknerja sasaran strategis, secara umum terdapat keberhasilan. Dari lima indikator kinerja, dua indikator telah mencapai 100 persen, satu indikator 99 persen sedang dua indikator belum mencapai target. (elka)