Meimonews.com – Realisasi penerimaan Pajak Daerah Sulawesi Utara hingga November 2025 mencapai Rp. 962.253.601.808 atau 85,17 pereen dari target perubahan sebesar Rp. 1.143.361.370.444.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi (Dalev) Bapenda Sulut Johanes G. Tamuntuan kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Selasa (22/12/2025).
“Jumlah tersebut merupakan hasil capaian sampai dengan 30 November 2025. Dan akan terus diupayakan agar target tahun ini bisa tercapai atau mendekati jumlah yang diharapkan,” ujarnya.

Adapun yang menjadi item pajak daerah terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBN-KB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok (PR) Pajak Minieral Bukan Logam dan Batuan lainnya (MBLB) dan Pajak Alat Berat (PAB).
Oleh karena itu, sambungnya, kantor pusat Bapenda Sulut dan jajaran diminta Kaban (Kepala Badan) June E. Silangen untuk tetap bersemangat mengejsr target tersebut karena pajak daerah ini meruapakan anggaran pokok pembiayaan pembangunan daerah.

Dan itu terlihat seringkali tim Tim Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) turun lapangan (turlap) baik secara internal dengan mendatsngi wajib pajak (WP) yang menunggak pajak maupun saat bersama mitra/Tim Pembina Samsat saat operasi gabungan.
Bahkan, seringkali, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen memimpin lamgsung saat turlap. (elka)






