Meimonews.com – Guna meningkatkan kemampuan personil Polresta Manado dalam hal keterampilan beladiri sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Polresta Manado melaksanakan latihan beladiri, di Mako Polresta, Sabtu (3/9/2022) pagi.

Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, personil Polri harus mempunyai keterampilan di lapangan. Oleh karena itu, harus dibekali dengan kemampuan beladiri Polri. Maka beladiri sangat penting bagi anggota Polri dengan menggunakan tangan kosong.

“Penggunaan senjata api merupakan pilihan paling akhir anggota Polri untuk melumpuhkan pelaku kejahatan,” sebut Ipda Sumardi dalam rilisnya, Sabtu (3/9/2022)

Manfaat dan kegunaan bela diri sangat banyak. Salah satunya adalah untuk melatih jiwa disiplin, menjaga kesehatan dan metabolisme bagi tubuh karena bela diri sama dengan olahraga pada umumnya namun berlatih bela diri digunakan untuk benteng pertahanan diri dari pelaku kejahatan maupun tindak kriminal.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH, SIK mengatakan mengingat ke depan tantangan tugas semakin berat dibutuhkan adanya ketrampilan dan kemampuan personil secara individu dan latihan beladiri Polri akan terus dilaksanakan guna  meningkatkan keterampilan dan kesiap-siagaan anggota.

“Hal tersebut karena selaku anggota Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Sirait. (af)

Meimonews.com – Tim Satuan Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl berinisial RA, Selasa (19/7/2022).

Pelaku disertai barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat keras tanpa izin dan sebuah HP diamankan saat berada di Jl. Bengawan Solo Kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil (Manado).

RA adalah seorang lelaki berusia 29 tahun yang beralamatkan di Kelurahan Singkil II Lingkungan 1 Kecamatan Singkil (Manado).

Sebelumnya, Senin (18/7/2022) lalu, Tim Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl berinisial FS dengan barang bukti 605 butir obat keras tersebut,

“Tim Sat Narkoba Polresta Manado bersama Tim Gabungan BPOM telah menangkap seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl tanpan izin di TKP Jl. Bengawan Solo Kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil Manado,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Meimonews com via telefon, Rabu (20/7/2022).

Saat ini, tersangka berinisial RA sudah diamankan berikut barang buktinya termasuk sebuah HP. RA, saat ini dititipkan di BPOM Manado.

Kronologis kejadian, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, pada Selasa (19/7/2022) sekira jam 10.00 Wita,  tim menerima informasi, di wilayah Singkil Kota Manado ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar.

Tim Satuan Narkoba Polresta Manado bersama gabungan BPOM melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada jam 17.10 Wita. Tim mencurigai dan memantau gerak-gerik RA yang sedang berdiri di parkiran toko Singkil Jaya di wilayah Singkil II Kecamatan Singkil.

Kemudian, RA menyambangi kurir paket j&t di halaman masjid Nurul Amin depan toko Singkil Jaya dan menerima sebuah pesanan paketan dari kurir j&t dan Tim Sat Narkoba Polresta Manado melakukan penangkapan kepada RA yang diduga menerima pesanan paket obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar.

Tim melakukan penggeledahan dan menyuruh membuka paket tersebut yang ternyata adalah obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar sebanyak 1.000 (seribu) butir untuk siap diedarkan. Setelah diambil keterangan barang tersebut dibeli dari An. Bast  Brand alamat Tanggerang Selatan.

“Selanjutnya, Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya dibawa oleh BPOM Sulut untuk proses penyidikan,” sebut Sumardi. (af)

Meimonews.com – Seorang pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Senin (18/7/2022) pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang ditangkap di tempat kejadian Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil Manado adalah seorang lelaki berusia 26 tahun berinisial nama FS, swasta, yang beralamatkan Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado).

“Pelakunya sudah ditahan di Mako Polresta Manado berikut barang buktinya sebanyak 605 butir tablet obat keras jenis Triheciphenidyl. Saat ini, pelakunya dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol. Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK kepada Meimonews.com via telefon, Selasa (19/7/2022).

Mengenai kronologis penangkapan, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, berdasarkan Informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil (Manado), Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl adalah FS maka pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 Wita Tim menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado) saat melakukan transaksi.

Saat nelakukan penangkapan, Tim menemukan 605 (enam ratus lima) butir trihexiphenidyl bersama uang transaksi Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) serta hasil penjualan Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah)

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Poĺresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Sumardi.

Pasal yang dilanggar, yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (af)

Meimonews.com -Lima pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan korban menderita luka akibat tikaman berhasil diamankan Tim Resmob Polresta Manado, Senin (18/7/2022).

Mereka (pelaku kekerasan tersebut) diamankan Tim yang dipimpin Ipda Herady Yudhantara di lokasi terpisah.

“Para pelaku tersebut sudah diamankan berikut barang bukti berupa sebuah unit sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna putih ungu, yang digunakan di TKP,” ujar Humas Polresta Manado Sumardi kepada wartawan di Manado Senin (18/7/2022).

Kekerasan tersebut, ungkapnya, terjadi pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita di ruas jalan Sam Ratulangi Kelurahan Titiwungen Selatan Kecamatan Sario (Manado).

Korban kekerasan dua orang yakni Abdul Ryan Baiya, seorang karyawan swasta berusia 21 tahun yang berdomisili di Tuminting Lingkungan VI Kecamatan Tuminting (Manado) dan Andika Amri, lelaki berusia 24 tahun yang tidak bekerja dan beralamatkan Karombasan Utara Lingkungan III Kecamatan Wanea (Manado).

Pelaku kekerasan yang diamankan berjumlah lima orang yakni JE, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Kuhun Bumi Manado; YP, seorang pelajar berusia 17 tahun beralamatkan Kelurahan Bumi Beringin Manado; JW, seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamatkan Kelurahan Bumi Beringin Lingkungan IV Manado;

Selain itu, AM, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Perum GPI Anggrek No. 32 Manado; dan AK, seorang pelajar berusia 16 tahun yang beralamatkan Kelurahan Tingkulu Lingkungan VII Manado.

Kronologis kejadiannya, pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 03.30 Wita telah terjadi kasus kekerasan yang dilakukan bersama-sama.

Kejadiannya berawal saat kedua korban bersama seorang rekannya mengendarai 1 unit R2 melintas di jalan Samrat Manado sehabis makan di jalan Piete Tendean Boulevard Manado.

Saat berada di ruas jalan Titiwungen Selatan, tiba tiba sepeda motor korban dicegat oleh beberapa motor yang dikendarai sekitar 5 org yang tidak dikenal korban. Kemudian, ke’5 orang tersebut langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan rekannya. Salah satu dari pelaku bahkan sempat menikam kedua korban dengan menggunakan sebilah pisau badik.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami luka di sekujur tubuh di antaranya luka lebam dan luka tikam. Dengan adanya peristiwa tersebut maka korban mendatangi Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Dengan adanya LP tersebut, Tim Resmob Polresta Manado melakukan penyelidikan sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Setelah mendapat cukup alat bukti, Tim Resmob langsung mengamankan lima pelaku di beberapa lokasi berbeda.

Pelaku tersebut mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap kedua korban, dan salah satu dari mereka yang bernama STIL sempat menikam kedua korban dengan menggunakan pisau badik.

Pelaku berinisial STIL masih dilakukan upaya pencarian karena yang bersangkutan menghilang saat Tim mendatangi kediamannya.

Petugas mengamankan sebuah unit sepeda motor R2 jenis Honda Beat warna putih ungu, yang digunakan di TKP.

Pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada korban karena para pelaku menduga korban adalah pelaku yang sebelumnya sempat menganiaya rekan pelaku. (af)