Meimonews.com – Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mengeluarkan Sertifikat yang menyatakan bahwa RSUP Prof. Dr. RD Kandou Manado telah memenuhi kualifikasi sebagai Institusi Penyelenggara Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Kesehatan untuk jenis Jabatan Fungsional yang telah dilakukan penilaian dengan masa berlaku 5 Tahun.

Sertifikat tersebut diserahkan Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian Dr. dr. Ivonne E. Rotty, M.Kes, kepada Direktur Utama RSUP Kandou Dr. dr. Jimmy Panelewen, SpB-KBD, saat pelaksanaan apel di halaman Kantor Pusat RSUP Kandou, Senin (12/6/2023).

Sertifikat tersebut, sebelumnya, telah diterima dokter Rotty dari Ditjen Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.

Dirut menyampaikan apresiasi kepada Direktorat SDM di bawah pimpinan Dokter Ivonne Rotty karena RSUP Kandou saat ini mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kesehatan. “Kalau tidak terakreditasi akan berdampak pada biaya, di mana kita akan bolak-balik keluar daerah untuk mengikuti Ukom,”ujarnya

Dengan keluarnya Sertifikat Rumah Sakit Terakreditasi Ukom, secara resmi RSUP Kandou bisa menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional bagi seluruh Institusi. (Fer)