Meimomews,com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nawawi Pomolango memberikan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi bagi seribuan siswa SMA/SMK se-Sulut di Aula SMA Negeri 1 Manado secara luring dan secara daring dari masing-masing sekolah, Senin (2/9/2024).

Di aula SMA Negeri 1 (Smansa) Manado turut dihadiri Deputi Pendidikan KPK-RI Wawan Waediana., Gubernur Sulut Prof. Dr. (Hc) Olly Dondokambey, SE, Plt. Asisten 2 Setdaprov Sulut/Kadis Koperasi Tahlis Galang ,Kepala Dinas Dikda Sulut Femmy Suluh, Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen, Kadis Kominfo Sulut Steven Liuow, Stafsus Gubernur Sulut Bidang Pendidikan Dra. Anne Dondokambey, M.Si, sejumlah pimpinan sekolah (termasuk Kepala SMA Negeri 1 Manado Jemmy James Jeremias) dan undangan lainnya.

Mengawali pemaparan materinya, Nawawi mengungkap suka-duka ketika menjalani pendidikan di SMA Negeri 1 Manado, di mana ia adalah alumni Smansa Manado 81.

Sejunlah pengalamannya bersekolah di lembaga pendidikan menengah ini diungkap termasuk ketika berhubungan dengan beberapa guru termasuk Kepala Sekolah saat itu.

Ketua KPK-RI Nawawi Pomolango saat memberiksn materi

Nawawi mengakui bahwa ia dan Gubernur Sulut Olly Dondokambey bisa mencapai ‘kedudukan’ seperti sekarang tidak lepas kaitannya dengan proses pendidikan di sekolah ini.

Itulah sebabnya, Nawawi menantang para siswa untuk tekun mengikuti proses pembelajaran selama bersekolah. Selain itu, ia mengajak para siswa dan komunitas pendidikan lainnya untuk tidak membiasakan korupsi.

Gubernur Sulut Prof. Dr. ((Hc) Olly Dondokambey, SE ketika memberikan sambutan

Ia lantas mengurai apa itu korupsi dan dampaknya serta bagaimana strategi pemberantasan korupsi.

Dunia pendidikan, menurutnya merupakan bagian sangat panting dalam upaya pemberantasan korupsi.Makanya, ia berharap pendidikan bisa memasukkan materi antokorupsi sebagai mata pelajaran di sekolah.

Sejunlah siswa memanfaatkan momen tanya-jawab

Dijelaskan, ada tiga strategi pemberantasan korupsi oleh KPK. Pertama pendidikan. Lewat pemdidikan diajarkan agar tidak mau korupsi dengan membangun nilai. Kedua, pencegahan. Dalam proses ini diharapkan agar tidak bisa korupsi dengsn perbaikan sistem. Ketiga, Penindakan. Dengan adanya penindakan maka orang takut uhtuk korupsi dengan efek jera.

Ada beberapa contoh dipaparkan alumni Fakultas Hukum Jnaray Manado ini. Di antaranya, ada yang dibui karena korupsi sana BOS.

Nawawi lantas memalarkan logika antikorupsi. “Apa yang bisa kita dilakukan? Tidak ada korupsi dan tidak melakukan korupsi. Semuanya harus dibiasakan dari kecil. Mulai dari keluarga, lingkungan, bahkan sekolah.

Diingatkan untuk membangun budaya antikorulsi dengan keteladanan. Tidak.ada orang yang tiba-tiba jadi berintegritas karena butuh dididik, dilatih, dan dibasakan mulai dari rumah,lingkungan, dan sekolah.

Sejunlah siswa memanfaatkan momen tanya-jawan

Nawawi menjelaslan peran lingkungan sekolah dalam membangun budaya integritas dan antikorupsi. Di antaranya, adanya transparan dan akuntabel, sanksi bagi yang terlambat, pembiasaan praktik baik, kebiasaan anti contek, kebijakan anti gratifikasi, dan lain-lain.

Penyerahan cenderamata

Korupsi yang berasal dari bahasa Latin, sebut Nawawi, memiliki beberapa arti, di antaranya kebejatan, ketidakjujuran, tidak bernoral, penyimpangan dari kesucian.

Makanya, Nawawi mengajak dunia pendidikan baik siswa, guru maupun staf untuk membantu lembaga pemberantasan korupsi di Indonesia yakni KPK, Kepolisan dan Kejaksaan karena ketiga lembaga ini memiliki keterbatasan personil.

Foto bersama usai sosialisasi

Gubernur Sulut dalam sambutannya menegaskan, fenomena korupsi yang terjadi di berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, sudah sangat mengkuatirkan.dan berdampak buruk luar biasa oada hampir seluruh sendi kehidupan, baik sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan maupun tatanan sosial kemasyarakatan.

” Di negara kita ini, korupsi telah dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas secara bersama-sama karena menyadari dampak buruknya, di mana jika tidak disikapi atau dibiarkan berlangsung maka cepat atau lambat akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan serta memperlambat proses pembangunan bangsa yang seharusnya terus diperjuangkan dan diupayakan demi kesejahteraan bersama yang setinggi-tingginya,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini, menurut gubernur, menjadi penting untuk diikuti dan dimanfaatkan para siswa, terlebih mengingat muatannya yang dapat.berpengaruh dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan nilai-nilai serta budaya anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya mengajak peserta sekalian untuk mengikuti sebaik-baiknya dan memanfaatkan kegiatan ini seoptimal mungkin,” ujar alumni Smansa 81 Manado ini.

Usai pemaparan materi, sejumlah siswa memanfaatkan momen tanya jawab dengan pemateri dan diakhiri penyerahan cenderamata serta foto bersama.

Sebelum sosialisssi dimulai, siswa Smansa menampilkan tari budaya daerah kepada tamu/undangan. (Fer)

Meimonews.com – Dukungan kepada Ir. Rita Maya Tamuntuan untuk menjadi Kepala Daerah (Gubernur) Sulawesi Utara periode tahun 2024-2029 terus berdatangan.

Kali ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Sahabat RTM (Ir. Rita Maya Tamuntuan) mengungkapkan aspirasi mereka agar RMT diusung jadi Gubernur Sulut masa empat tahun mendatang.

“Ir. Rita Maya Tamuntuan layak diusung untuk memimpin Sulawesi Utara ke depan. Sebagai Srikandi Sulut Hebat, tentunya memiliki peran penting dalam memajukan Sulut,” ujar Sekjen Sahabat RMT Pnt. Ir.  Dicky Syaranamual saat Temu Sahabat RMT di kompleks Pasar Bersehati Manado, Sabtu (25/5/2024) pagi.

Sekjen Sahabat RMT Pnt. Ir. Dicky Syaranamual saat berbicara di Temu Sahabat RMT di Pasar Bersehati, Sabtu (25/5/2024) pagi

Setidaknya, ada tiga alasan sehingga RMT dinilai layak menjadi orang nomor satu di Bumi Nyiur Melambai ini. Pertama, pribadi/kapasitas. RMT adalah religius. RMT dan keluarganya taat beribadah. RMT merakyat dan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan. Salah satunya Ketua Ika Unsrat Manado dan Ketua Ika Faperta Unsrat Manado.

RMT bisa jadi teladan. RMT.bersih dalam segala hal selama ini, dan memberi teladan yang baik bagi seluruh perempuan Sulawesi Utara.

Kedua, konektivitas. RMT memiliki jaringan/relasi;  berpengalaman mendampingi sang Maestro Sulut Olly Dondokambey, yang melahirkan relasi luar biasa untuk berkolaborasi membangun Sulut terus hebat.

Ketiga, berkelanjutan. Pembangunan menuju Sulut Lebih Hebat butuh keberlanjutan. 2 periode kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey wajib dilanjutkan oleh Srikandi Hebat RMT supaya pembangunan akan terus maju dan ini berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan demikian maka Sahabat RMT dengan ini mendeklarasikan diri untuk kerja dalam doa dan sosialisasi untuk mendukung ibu Ir. Rita Maya Tamuntuan menuju Sulut One,” ujarnya.

Terkait dengan adanya Sahabat RMT, Sonya S. Kembuan (Tim Sahabat RMT) dalam percakapan dengan Meimonews.com di sela Temu Sahabat RMT menjelaskan, Sahabat RMT dibentuk usai acara Dies Natalis Unsrat dan Faperta Unsrat Manado beberapa waktu lalu.

“Ada teman-teman alumni baik Unsrat maupun Faperta di WAG yang melontarkan gagasan agar Ibu Rita Maya Tamuntuan maju dalam pencalonan sebagai Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur Sulut dalam Pilkada 2024. Dan, teman-teman lainnya menyambut dengan positif,” ujarnya.

Pengusaha yang akrab disebut SSK ini lantas menambahkan, sambutan positif tersebut ditindaklanjuti dengan dibuatnya Sahabat RMT ini sebagai sarana menampung dan menyalurkan aspirasi untuk RMT maju sebagai Gubernur Sulut ke depan.

“Karena keinginan teman-teman agar Srikandi Sulut ini mau maju jadi Kepala Daerah (Gubernur) Sulut maka teman-teman secara spontanitas membentuk Sahabat RMT,” tambah SSK tentang Sahabat RMT yang dikoordiner Dr. Herry Pinantik.

Acara Temu Sahabat RMT diawali doa
dilanjutkan dengan olahraga /line dance, foto bersama dan diakhiri ngopi/sarapan pagi bersama. (Afer)

Meimonews.com – Guna menekan bertambahnya angka kasus Covid-19 di Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kembali menerbitkan Surat Edaran (SE).

Kali ini, SE yang dikeluarkan bernomor 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Cobid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.

SE tertanggal 17 Juli 2021 tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.

SE tersebut dikeluarkan mengacu pada Instruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Mendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Mendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019,

SE ini berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut.

Poin-poin tersebut adalah pertama, bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Kedua, Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19;

Ketiga, melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

Keempat, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring;

Kelima, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25 % (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Keenam, pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Ketujuh, pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara karat;

Kedelapan, sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 % (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

Kesembilan, kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25 % (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Kesepuluh, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 % (lima puluh persen);

Kesebelas, untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

Kesuabelas, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan) bank yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen);

Ketigabelas, resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

Keempatbelas, kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasttas 25 % (dua puluh lima persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

Kelimabelas, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. (lk)

Meimonews.com – Surat Edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulu No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes mendapat dukungan penuh dari TNI Angkatan Udara.

Sejak keluarnya SE (surat edaran) tersebut pada Senin (5/7/2021), pengamanan Bandar Udara Sam Ratulangi Manado semakin diperketat.

“Komandan Lanud Sam Ratulangi Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo S.H, mendukung sepenuhnya program Pemerintah Daerah Sulut dengan menerjunkan Satuan Polisi Militer serta Intel Udara Lanud Sam Ratulangi untuk pengamanan Bandara Internasional Sam Ratulangi, Senin (5/7/2021),” demikian siaran pers Penerangan Lanudsri.

Marsma TNI Mohamad Satriyo Utomo menjelaskan, adanya perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir di Propinsi Sulawesi Utara yang semakin meningkat, telah mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan tindakan pencegahan penularan.

Siaran pers yang dikeluarkan Senin (5/7/2021) menyebutkan, menurut ketentuan yang tertuang dalam SE Gubernur Sulut, pelaku perjalanan dari dan dalam negeri diwajibkan untuk test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut.

Aturan kedua, bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib test Rapid Antigen saat kedatangan. Ketiga, bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari, dan bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain wajib melakukan Swab PCR.

Aturan keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju Kabupaten Kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen.

Sementara itu, Dansatpomau Lanud Sam Ratulangi Mayor POM Andi Irawan, mengiyakan hal ini dengan mengatakan bahwa beberapa maskapai penerbangan telah menindaklanjuti aturan Pemda Sulut.

Contohnya, Lion Air Group mendukung kebijakan pemerintah dalam PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 di pulau Jawa dan pulau Bali, sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Ketentuan yang dibuat yakni wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), wajib test PCR maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan. Anak-anak berusia di bawah lima tahun tidak wajib tes PCR/Rapid antigen/GeNose C19. Mengisi aplikasi e-HAC melalui aplikasi e-HAC Indonesia atau inahac.kemkes.go.id.

Demikian pula Citilink, Sriwijaya Air, dan Garuda Indonesia menegaskan bahwa bagi yang akan melakukan perjalanan udara dari dan ke Jawa serta Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2.

Satuan POM dan jajaran Intel Udara Lanud Sam Ratulangi selaku penjaga Gerbang Sulawesi Utara, melaksanakan kegiatan pengamanan demi kelancaran dan kenyamanan arus penumpang udara.

Selain itu, menyukseskan Serbuan Vaksinasi yang selama bulan Bhakti TNI Angkatan Udara atau selama bulan Juli ini digelar di Gedung Balai Prajurit Lanud Sam Ratulangi.

Bahkan, gelaran vaksinasi tetap berlangsung walaupun hari Minggu. Ini berarti tenaga kesehatan RS TNI AU Lanud Sam Ratulangi tidak libur. Check point Serbuan Vaksinasi di Kantor Satuan POM Lanud Sam Ratulangi di Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget.

Masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemerintah Indonesia dengan mendaftar secara online pada https://www.vaksinhebat.idsolution.co.id/. Kemudian mendatangi Gedung Balai Prajurit TNI AU di Lanud Sam Ratulangi Mapanget untuk memperoleh vaksin secara gratis. (lk)