Meimonews.com – SMA Negeri 8 Manado menggelar ujian sekolah dengan cara berbeda dari sekolah-sekolah lainnya untuk kelulusan siswa kelas 12nya yang berjumlah 267 orang.

Di sekolah pimpinan Dra. Mediatrix Maryani Ngantung, M.Pd ini menggunakan sistem portofolio dan presentase tugas akhir siswa berbentuk esai, yang dilaksanakan Rabu-Senin (12-17/4/2023).

Sistem ini diatur dalam kurikulum Merdeka Belajar. Dari 5 sekolah penggerak di Sulut, baru SMA Negeri 8 Manado yang melakukan ujian seperti ini. Sekolah penggerak lainnya masih menggunakan sistem yang sama dengan sekolah-sekolah lainnya yaitu Ujian Akhir Sekolah (UAS).

Dalam ujian ini, siswa baik perorangan maupun berkelompok mempresentasikan esainya di hadapan guru penguji berjumlah tiga orang yang terdiri dari guru-guru mata pelajaran, guru-guru pembimbing dan pimpinan sekolah.

Sebelum para siswa mengikuti program kelulusan ini, mereka telah dibimbing dan dilatih selama tiga bulan oleh beberapa guru pembimbing dan di dampingi pimpinan sekolah.

Di hari terakhir pelaksanaan ujian, Kepala Dinas Dikda Sulut dr. Grace  Lisye Punuh, M.Kes dan Kepala Bidang SMA Dikda Sulut Dr. Sri Ratna Pasiak,  S.Pd, M.Pd mengadakan pemantauan langsung ke dua ruang kelas tempat berlangsungnya ujian. Bahkan, kedua pejabat tersebut ikutan menjadi guru penguji.

Saat pemantauan dua pejabat Dikda tersebut, Kepala SMA Negeri 8 Manado Dra. Mediatrix Maryani Ngantung, M.Pd di dampingi Wakil-wakil Kepala Sekolah.

Kadis Dikda Sulut memberikan apresiasi bagi SMA Negeri 8 Manado dengan adanya ujian sekolah berupa portofolio dan presentasi tugas akhir berbentuk esai ini.

Para siswa terlihat cukup persiapannya dan berani mengemukakan ide/gagasan mereka. Dan ini, “menjadi modal bagi mereka untuk nantinya masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” ujar Kadis Dikda. (Fer)

Meimonews.com – Berkaitan dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di tahun 2022, Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut mengeluarkan Surat Edaran terbaru.

Kepala Dinas Dikda Sulut dr. Grace Punuh menjelaskan, Surat Edaran ini dikeluarkan sambil menunggu Instruksi Gubernur terkait Pelaksanaan PTMT sesuai Level PPKM daerah.

Beberapa hal yang termuat dalam SE tersebut adalah pertama, mulai Senin, 7 Februari 2022, seluruh cabdin dan sekolah  yang berada pada wilayah PPKM level 2  (Bolmong, Minahasa, Sangihe, Minut, Bolmut, Sitaro, Boltim, Manado, Bitung, Tomohon dan Kotamobagu) supaya memberlakukan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan sisanya melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kedua, seluruh sekolah menyampaikan kepada orangtua / wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan mengikuti PTM Terbatas atau PJJ.

Ketiga, seluruh kepala unit kerja untuk memperhatikan dan meningkatkan kewaspadaan sebagai antisipasi pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah mmasing – masingdengan memberlakukan scanning peduli lindungi dan swab antigen bagi tamu yang datang;

Keempat, pola pengendalian minimal seperti 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan) wajib dilaksanakan kembali dan diawasi secara simultan.

Kelima, bagi wilayah dengan kriteria PPKM Level 1 (Talaud, Minsel, Mitra, dan Bolsel) mengikuti ketentuan sebagaimana Keputusan bersama 4 Menteri yang termaktub dalam Edaran Mendikbudristek No 2/2022 tanggal 2 Februari 2022. (lk)