Meimonews.com – 3 (tiga) pria yang kedapatan membuat senjata tajam jenis panah wayer di Lingkungan V Kelurahan Kairagi Satu Kecamatan Mapanget diamankan Polsek Mapanget, Senin (2/2/2026) siang.

Pengungkapan/pengamanan tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas pembuatan panah wayer di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Polsek Mapanget yang dipimpin Kanit SPKT Aiptu Y. Tangke langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 13.00 Wita.

Hasilnya, petugas mengamankan tiga lelaki berinisial RANT (25), AM (20), dan JK(19). Ketiganya diketahui merupakan warga Kelurahan Kairagi Satu dan berprofesi sebagai buruh.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 12 anak panah wayer yang sudah jadi, dua alat pelontar, satu mesin gerinda, satu gergaji besi, 55 potongan besi yang belum jadi, mata gerinda, tang, kertas pasir, isolasi ban, batu asah, serta satu gulung tali rafia.

Kapolsek Mapanget Ipda Simson Songgigilang di dampingi Kasi Humas Polresta Mando Iptu Agus Haryono mengatakan, penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Manado guna menekan peredaran senjata tajam rakitan dan meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mapanget.

“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polsek Mapanget untuk dilakukan interogasi awal. Kami juga telah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Manado untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerjasama Polsek Mapanget dengan informan yang sebelumnya telah ditempatkan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pembuatan panah wayer.

“Upaya ini bagian dari langkah preventif kepolisian agar tidak terjadi aksi kriminal maupun gangguan keamanan di Kota Manado, khususnya di wilayah Mapanget,” sebut Kapolsek. (AF)


Meimonews.com – Delapan (8) pelaku penganiayaan bersama terhadap Fadlee Saputra Robby, warga Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala, berhasil diamankan Tim Bravo ROTR Satreskrimum Polresta Manado, Kamis (20/7/2023).

Kedelapan pelaku berjenis kelamin laki-laki tersebut adalah  IR (16), VD (18), FU (19), FL (15), MW (17), GR (18), YW (17), FK (18). Mereka merupakan warga Desa Tombuluan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Bravo ROTR Satreskrimum Polresta Manado, terlapor melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Fadlee Saputra Robby (20).

Penganiayaan itu terjadi dimana awalnya, korban datang di Desa Tombuluan Kecamatan Tombulu untuk menemui pacarnya dan setelah korban pulang tiba-tiba dicegat beberapa orang yang tidak dikenal.kemudian langsung menganiaya korban tampa sebab sehingga korban mengalami luka lebam di bagian bibir bagian bawah dan lebam di bagian kepala.

Berdasarkan Informasi tersebut Tim Bravo yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang melakukan penyelidikan dan pencarian sehingga tim mendapatkan identitas para pelaku.

Tim pun langsung mengarah ke Desa Tombuluan dan mengamankan kedelapan pelaku tersebut tampa ada perlawan, Setelah diintrogasi para pelakupun langsung mengakui perbuatannya dan dibawa ke Mako Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrimum Polresta Manado Kompol Sugeng W.S  membenarkan pengamanan pelaku penganiayaan tersebut.

“Kedelapan pelaku tersebut langsung diamankan ke Mako Polresta Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Sugeng. (AF)