Meimonews.com – Walikota Manado Andrei Angouw menghadiri sidang tindak pidana ringan (Tipiring) warga yang melanggar  Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2019 dan No. 1 Tahun 2022.

Sidang hasil jeratan Operasi Gabungan (Opsgab) dilaksanakan di pendopo Lapangan Maesa Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal 2 Manado, Jumat (12/5/2023).

Sidang Tipiring ini merupakan bagian dari Opsgab sebagai pelaksanaan sinergi peningkatan pelayanan ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan aman, adab, ramah, Simpatik (Senyum AARS) dan penegakan terhadap Perda Kota Manado No. 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan Perda Kota Manado No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Tim Satgas kembali menemukan 20 pelanggar di Kecamatan Paal Dua yang terdiri dari 14 pelanggar Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan 6 pelanggar Perda Pengelolaan Sampah. Majelis hakim memberikan pilihan sanksi kepada para pelanggar berupa denda sebesar Rp100.000-200.000 dan kurungan selama 2-3 hari.

Walikota hadir mengikuti dan memantau jalannya persidangan serta berbincang-bincang bersama para pelanggar Tipiring dan masyarakat lainnya.

Walikota berharap, agar masyarakat Kota Manado tidak lagi membuang sampah sembarangan dan tidak menggunakan fasilitas publik sebagai tempat berjualan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Satpol PP Kota Manado Yohanis Waworuntu, Camat Paal Dua  Glennstiano Kowaas, SH, MH, Lurah Perkamil Mario Pundoko, serta Ketua-ketua Lingkungan. (elka)