Meimonews.com – Selang waktu pelaksanaan Program Keringanan Pajak Merah Putih dari 8 Agustus hingga 30 September 2025, berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 36.458.219.000 dari 20.329 unit kendaraan bermotor (ranmor).
Perinciannya, ranmor jenis Blindvan 38 unit Rp. 73,703 juta lebih, Bus 2 unit Rp. 15,368 juta, Jeep 700 unit Rp. 3,349 miliar lebih, Light truck 675 unit Rp. 3,313 miliar lebih, Microbus 12 unit Rp. 42,980 juta lebih, Minibus 8.514 unit Rp. 21,004 miliar lebih, Pick up 2.218 unit Rp. 4,452 miliar lebih, Sedan 156 unit Rp. 531.551 juta, Sepeda motor roda dua 8.294 unit Rp. 2,989 miliar lebih, Sepeda motor roda tiga 3 unit Rp. 982.200 juta.dan truck 77 unit Rp. 583,719 juta lebih.
“Ya, kami berhasil mengumpulkan dana sebesar tersebut (Rp. 36.458.219.000) dari wajib pajak kendaraan bermotor yang menyetornya lewat UPTD PPD yang ada di wilayah Sulut dan Kantor Pusat Bapenda Sulut,” ujar Kabid Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw kepada Meimonews.com di Manado, Jumat (10/10/2025).

Oleh karenanya, atas nama Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen dan staf/jajaran kantor pusat dan UPTD PPD (Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah), disampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini.
Diketahui, program Keringanan Pajak Merah Putih ini adalah program Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay, yang dilaksanakan Bapenda Sulut dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT Provinsi Sulut Tahun 2025. (elka)



