Meimonews.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Manado berhasil kumpulkan 99,82 persen Pajak Daerah untuk tahun 2022 dari target yang ditetapkan.

“Dari Rp. 284,328 miliar lebih yang ditargetkan, kami berhasil mengumpulkan sebanyak Rp. 283,825 miliar lebih atau 99,82 persen,” ujar Kepala UPTD PPD  Manado Christian Mingkit kepada  di kantornya, Rabu (4/4/2022). Hal sama disampaikan Kepala Seksi Sengketa Pajak dan Retribusi Zulinda Surjani Takalamingan ketika ditemui terpisah.

Perinciannya, PKB 101,09 persen dari target 178,303 miliar lebih, yang tercapai Rp. 180,239 miliar lebih. BBN-KB 97.89 persen dari target 100,918 miliar lebih, yang dicapai Rp. 98,787 miliar lebih; PAP Rp. 97,89 persen dari target Rp. 100,918 miliar lebih, yang tercapai Rp. 98,787 miliar lebih.

“Untuk lain-lain PAD yang sah (denda PKB dan denda BBN-KB), berhasil dicapai 94,59 persen dari target Rp. 4,971 miliar lebih, yang dicapai Rp. 4,702 miliar lebih,” ujar Chres, sapaan akrab Kepala UPTD PPD Manado.

Perinciannya, denda PKB 86,75 persen dari target Rp. 4,313 miliar lebih, yang tercapai Rp. 3,742 miliar lebih, sementara denda BBN-KB 146,01 persen dari target Rp. 657,497 juta lebih, yang tercapai Rp. 960,041 juta lebih.

Chres berterima kasih kepada warga wajib pajak yang telah membayar pajaknya sehingga pajak daerah yang masuk lewat UPTD PPD  Manado bisa mencapai prosentasi demikian (99,82 persen).

Capaian tersebut, sambungnya, terkait pula dengan kebijakan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandouw yang sangat memberi perhatian pada upaya penerimaan pajak seperti kebijakan keringanan pajak.

Selain itu, perhatian dari Pimpinan (Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen) dan staf juga ikut memberi ‘andil’ sehingga UPTD PPD Manado bisa mencapai angka hampir 100 persen. (elka)