Program Keringanan PKB Segera Berakhir, WP Diimbau Manfaatkan Kesempatan Berharga Ini

oleh

Meimonews.com – Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Diskon PKB lewat Program Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan Pemprov Sulut lewat Bapenda Sulut akan berakhir dalam beberapa hari ke depan.

Oleh karena itu, Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel mengajak/mengimbau warga wajib pajak (WP) untuk memanfaatkan kesempatan berharga ini karena program tersebut akan segera berakhir.

“Karena program keringanan ini ada batas waktunya maka silahkan warga memanfaatkannya. Tinggal beberapa hari lagi,” ujar Filma dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado. Sabtu (25/11/2023).

Diketahui, program Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandou lewat Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen (Kepala) tersebut berlangsung dari 1 hingga 30 November 2023.

Filma mengajak warga wajib pajak, mendatangi kantor-kantor Samsat (sistem administrasi satu atap), gerai-gerai pelayanan yang ada di kabupaten/kota di Sulut.

Selain di tempat-tempat tersebut, sambungnya, disediakan pula tempat pelayanan mengurus pajak ranmor di Depan Mantos dan Kantor Pusat Bapenda Sulut, jalan 17 Agustus Manado (samping kantor Gubernur Sulut).

Mantan Kabid Pajak Bapenda Sulut ini menyebutkan, jam pelayanan mengikuti jam kerja perkantoran yakni di Kantor Samsat dan gerai-gerai untuk hari Senin-Jumat jam 09.00-15.00 wita sementara Sabtu jam 09.00-12.00 wita.

Pelayanan di Kantor Pusat Bapenda Sulut Senin-Jumat jam 09.00-14.00 wita sementara Sabtu jam 09.00-12.00 wita. Untuk pelayanan di Mantos Senin-Jumat jam 16.00-19.00 wita sementara Sabtu jam 09.00-12.00 wita.

Kantor Pusat Bapenda Sulut dibuka juga untuk pelayanan progam Keringanan Tiga Hebat Tetap Lanjutkan

Diketahui, keringanan dan diskon pajak ranmor tersebut adalah Keringanan pertama adalah keringanan pokok dan denda PKB (pajak kendaraan bermotor). Untuk pokok PKB (plat hitam/putih milik pribadi dan badan usaha) tahun berjalan dibayar seluruhnya, untuk tahun kedua diberikan keringanan 50 persen persen dari pajak pokok, untuk tahun ketiga diberikan keringanan 60 persen dari pokok pajak, untuk tahun keempat diberikan keringanan 70 persen dari pokok pajak, untuk tahun kelima diberikan keringanan 80 persen dan untuk tahun keenam diberikan keringanan 100 persen.

Untuk denda PKB (seluruh kendaraan) tahun berjalan dibayar seluruhnya sementara tahun yang telah lewat bebas denda 100 persen.

Keringanan kedua, pembebasan pokok dan denda BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor). Seluruh kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 persen.

Keringanan ketiga, diskon pokok PKB. Untuk kendaraan plat hitam/putih yang belum membayar 1-30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 5 persen, 31-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon 7,5 persen, 61-90 hari diberikan diskon 10 persen. (elka)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143