Meimonews.com – Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Sulut June E. Silangen menginformasikan bahwa mulai Januari tahun 2025, pajak daerah akan naik.
Itulah sebabnya, perlu disosialisasikan dan dijelaskan bagaimana solusi dalam melihat kenaikan pajak tersebut bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor.
Informasi dan penjelasan tersebut dilakukan June saat berbocara pada Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur Sulut No. 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Hotel Gran Puri Manado, Kamis (5/12/224).
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Bapenda Sulut ini dihadiri pimpinan dealer, wajib pajak alat berat dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) se-Sulut.
Ditegaskan, suka atau tidak suka, pajak tahun 2025 naik karena sudah ada aturannya dari pusat dan diikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Sulut No. 11 Tahun 2024.
” Suka tidak suka.pajak tahun 2025 naik dan itu sudah ada aturannya dari pusat, ” tandas Silangen
Didampingi Kepala Bidang Pajak Bapenda Sulut Harold Lumempouw, June menjelaslan, pemberlakuan obsen pajak berdampak pada kenaikan nilai pajak karena kalau opsen tidak ada maka itu tidak naik.
Oleh karena itu, June mengajak masyarakat manfaatkan program diskon pajak yang saat ini diberikan. Bila telah lewat tahun ini maka dipastikan tidak ada lagi diskon. (elka)