Jadi Pemateri Edukasi Kesehatan, Dokter Lapian Paparkan 4 Dampak Positif Donor Darah

oleh -651 Dilihat

Meimonews.com – Ada empat  dampak positif dari donor darah. Itulah sebabnya, memberikan/mendonorkan darah kepada mereka yang membutuhkan diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. DR Kandou (akrab disebut RSUP Kandou) dr. Sumilat BSX Lapian ketika memberikan materi pada Edukasi Kesehatan tentang Donor Darah memperingati Hari Donor Darah Sedunia Tahun 2023 di ruang tunggu Poliklinik Bedah RSUP Kandou, Rabu (14/6/2023).

Kegiatan yang diadakan Instalasi Promosi Kesehatan dan Pemasaran (IPKP) pimpinan dr. Sekplin Sekeon, SpN, MPH ini diikuti para pasien dan keluarga pasien serta pengunjung lainnya.

Dokter Lapian lantas menguraikan keempat dampak positif tersebut. Pertama, donor darah adalah tindakan pelayanan yang mulia dan tanpa pamrih bavi umat manusia. Kedua, kesempatan untuk menjalani pemeriksaan medis umum oleh dokter yang memenuhi syarat, yang juga dapat membantu diagnosis penyakit kesehatan yang dicurigai.

Ketiga, donor darah dilaporkan dikaitkan dengan penurunan resiko penyakit kardiovaskukar para pendonor terutama pria paruh baya, 1, 2. Keempat, donor darah secara teratur dapat mengurangi resiko penyakit seperti kanker, serangan jantung, dan penyakit perlemakan hati.

“Donor darah memiliki manfaat luar biasa, yakni bisa mencegah kanker, serangan jantung, hingga stroke,” ujar dokter Lapian.

Terkait dengan siapa saja yang bisa menyumbangkan/mendonorkan darahnya, dokter Lapian menjelaskan pendonor harus berusia sekurang-kurangnya 17 tahun hingga 60 tahun untuk pendonor pertama kali dan pendonor ulang berumur di bawah 65 tahun dengan persetujuan/rekomendasi dokter.

Selain itu, ada persyaratan medik yang harus dipenuhi seperti pendonor dalam keadaan sehat,  berat badan ideal, nadi dan tekanan darah normal.

Untuk melakukan donor darah, menurutnya, ada interval waktu yang harus diperhatikan yakni dua bulan baik pria maupun wanita. Khusus untuk wanita, sesuai Permenkes No. 91/2012, hanya dibolehkan 4 kali setahun.

Berkaitan dengan tanggung jawab pelayanan darah atau yang bisa menyelenggarakan Unit Transfusi Darah (UTD), sebutnya, ada pada pemerintah, baik pusat dan daerah serta juga organisasi kemanusiaan yakni Palang Merah (kalau di Indonesia PMI).

Namun dijelaskan, khusus untuk PMI adalah tugas perbantuan yang mungkin saja suatu saat wewenang bisa dihapus. Sebab, tidak semua organisasi Palang Merah diberikan wewenang melakukan pelayanan darah.

UTD RSUP Kandou adalah bagian dari pemerintah pusat. “Yang dirikan UTD di RSUP Kandou adalah Direktur Utama saat ini (Dr. dr. Jimmy Panelewen, SpB, KBD),” ujar dokter Lapian. (Fer)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Meimo News di saluran WHATSAPP

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *