Meimonews.com – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Kronologis kejadiannya, pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul: 11.00 Wita, Polres mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Atas informasi tersebut dilakukan, jelas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, SIK, M.Si, penyelidikan di Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan.
“Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu Rioson Ritonga, SH, MH langsung mengamankan saksi dan barang bukti, serta menangkap kedua pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ujarnya kepada Meimonews.com, Senin (12/6/2023).
Adapun identitas para pelaku, mantan Kapolres Bitung ini adalah pertama, Heriyanto, laki-laki 33 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten; dan kedua, Sugito, laki-laki 32 tahun, wiraswasta, alamat Tanggerang Banten.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan restoran di Kamboja) dengan cara ilegal.
“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas. (AF)