Meimonews.com – Sejak diberlakukannya Tilang Manual pada 22 Februari 2023, sudah sebanyak 367 pelanggar yang berhasil ditindak oleh Ditlantas Polda Bali dan jajaran Satlantas Polres/ta.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu di Ruang Kerjanya, Selasa (7/3/2023).
Rincian pelanggaran dari 367 hasil tilang manual Ditlantas tersebut terdiri dari 220 warga lokal dan 147 WNA (sebagian besar sepeda motor sewaan), dengan jenis pelanggaran didominasi tanpa helm dan TNKB tidak sesuai peruntukan.
Disebutkan, kegiatan operasi ini dilaksanakan di seluruh Bali termasuk kawasan-kawasan wisata seperti Kuta, Canggu, Kintamani, Lovina, Bedugul dan Nusa Lembongan, serta kawasan wisata lainnya yang ada di Bali.
“Operasi yang dilakukan Ditlantas Polda Bali beserta jajaran, akan terus dilaksanakan hingga Bali bisa mencapai Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Polda Bali, sebut mantan Kapolres Bitung ini mengimbau kepada para pemilik Rental sepeda motor, untuk keselamatan berlalulintas agar memberikan tiga pemahaman/edukasi singkat tetang peraturan lalulintas yang berlaku kepada calon penyewa kendaraan khususnya WNA karena mereka buta tentang peraturan Lalulintas yang berlaku di negara kita.
Peraturan dimaksud antara lain selalu menggunakan helm SNI saat berkendara, memiliki / membawa SIM saat berkendara, selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas saat berkendara.
Dengan adanya pemahaman dari pemilik Rental tersebut maka kecil kemungkinan WNA melakukan pelanggaran saat berkendara,” tambah mantan Kepala SPN Karombasan Polda Sulut ini.
Kepada masyarakat Bali, Polda Bali juga mengimbau agar selalu mematuhi peraturan Lalulintas yang berlaku. “Mari kita ciptakan bersama Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif di pulau dewata yang kita cintai ini,” ajak Satake. (Fer)