Yusak Yaluwo Pimpin Partai Golkar Provinsi Papua Selatan

oleh -718 Dilihat

Meimonews.com – Partai Golkar Provinsi Papua Selatan menggelar Musyawarah Daerah, Kamis (13/10/2022). Menariknya, Yusak Yaluwo dipilih secara aklamasi untuk memimpin partai tersebut masa bakti tahun 2022 – 2027.

Disebut menarik karena Yusak (sapaan akrabnya) dikenal sebagai kader militan Partai Demokrat. Mantan Bupati Bouven Digul ini pernah menjadi Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bouven Digul dan banyak kiprah/karyanya untuk Partai Demokrat.

Sejumlah harap dan siap dilaksanakan bagi kemajuan Partai Golkar dan Provinsi Papua Selatan dicanangkan Yusak.

Papua Selatan yang baru menjadi provinsi ini, sebut Yusak, harus dibangun dengan sejumlah program, dengan melibatkan bukan hanya Partai Golkar tapi juga partai-partai lain yang merupakan mitra, menjadi ujung tombak bagi pembangunan Papua Selatan.

“Karena daerah pemekaran ini masih menjadi rumah kosong, kita butuh kerjasama, sinergitas antarpartai untuk membangun Papua Selatan ini ke depan,” ujar Yusak kepada wartawan, Jumat (14/10/20022).

Golkar, menurutnya, memiliki visi dan misi untuk membangun Papua Selatan ke depan. Oleh karena itu, Yusak meminta dukungan masyarakat Papua Selatan untuk bergandengan tangan membangun Papua Selatan dan rakyatnya sejahtera.

Usai dipilih secara aklamasi untuk menahkodai Partai Golkar, Yusak akan melakukan konsolidasi. “Kita akan mengadakan konsolidasi baik internal maupun eksternal. Karena rumah Papua Selatan ini masih kosong dan Golkar di dalamnya perlu pembenahan diri, sosialisasi dan lain-lain,” tandasnya.(a)

Tentang Penulis: Redaksi Meimo News

Gambar Gravatar
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *