Meimonews.com – Adriana Dondokambey, Anggota DPR-RI dari darrah pemilihan Sulawesi Utara mengadakan Sosialisasi Empat Pilar MPR-RI di SMA Negeri 8 (Smandel) Manado, Kamis (8/4/2021).
Tak kurang dari 50 peserta pengurus/pimpinan organisasi siswa (OSIS, Pelsis, ISKA, Rohis, Pramuka dan Paskibra) sekolah pimpinan Mediatrix M. Ngantung mengikuti sosialisasi tersebut.
Di awal pemaparannya, Anggota Komisi X dan Badan Anggaran DPR-RI itu menjelasan tentang dasar hukum pelaksanaan sosialisasi yang mengacu pada pertama, UU No. 17 Tahun 2014 jo UU No. 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 11 huruf c.
Kedua, Peraturan MPR-ri No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR-RI Pasal 6 huruf a dan b, Pasal 13 huruf c; ketiga, Inpres No. 6 Tahun 2005 tentang Dukungan Kelancaran Pelaksanaan Sosialisasi UUD NRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Kepala SMA Negeri 8 Manado Mediatrix M. Ngantung menyambut postif dan berterima kasih dengan kehadiran dari satu wakil rakyat tersebut yang di dampingi pak Rudy Senduk, apalagi telah memberikan sosialisasi tentang Empat Pilar MPR-RI.
“Materi tersebut sangat bermanfaat bagi para siswa, apalagi mereka itu adalah pimpinan/pengurus organisasi siswa (OSIS, Pelsis, ISKA, Rohis, Pramuka dan Paskibra) di sekolah kami,” ujar Mediatrix kepada Meimonews.com di Manado, Jumat (9/4/2021). (lk)