KTN GELAR SOSIALISASI P4GN DI LAIKIT

by -512 Views

Meimonews – Komunitas Tolak Narkoba (KTN) menggelar sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, Kamis, (24/9/2020).

Puluhan warga desa mengikuti kegiatan yang menampilkan Ketua KTN Lexie Kalesaran sebagai narasumber yang di dampingi Hukum Tua Maria S. Koloay dan dipandu Sekdes Stendy Ngangi.

Saat memaparkan materinya, Lexie menjelaskan tentang apa itu narkoba, jenis-jenisnya, dampak/akibat yang ditimbulkan bila menggunakan narkoba, bentuk-bentuk dan cara penyebaran gelap narkoba, konsekuensi hukum bila menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba, dan lain-lain seputar bahaya narkoba/P4GN.

Diingatkan, narkoba, sangat berbahaya bila disalahgunakan dan dampak/akibat yang ditimbulkan bukan haniya bagi pemakainya tapi juga keluarga, masyarakat dan bangsa.

Baca juga  Tuntas, Sinergi BNN-Bawaslu RI dalam Program Telaah Sejawat

Oleh karena itu, diharapkan warga di sini (Desa Laikit) jangan menggunakannya. “Jangan coba-coba pakai karena dampaknya sangat besar dan berbahaya,” tegas penggiat dan relawan anti narkoba ini.

Pembicara/narasumber di sejumlah kegiatan ini lantas menguraikan/merinci hal-hal yang dimaksud disertai dengan penyebutan aturan yang ada/berlaku seperti yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ada konsekuensi hukum bila warga menyalahgunakan narkoba. Ada sanksi pidana bila ada orang yang mengedarkan narkoba,” ujarnya.

Bila ada informasi berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diimbau untuk memberitahu kepada kepolisian terdekat atau ke BNN.

Selain itu, bila ada anggota keluarga yang telah menggunakan narkoba, diimbau untuk diadakan rehabilitasi. “Rehabilitasinya gratis. Silahkan melapor ke BNN untuk penanganannya,” katanya.

Baca juga  Jadi Narasumber Rembuk PPS Kota Tomohon, Kepala BKKBN Sulut Paparkan Strategi dan Inovasi PPS

Di sela sosialisasi P4GN, Lexie menyampaikan pula beberapa upaya pencegahan penyebaran covid-19 termasuk Maklumat Kapolri No. 3 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.

Maklumat baru yang dikeluarkan 21 September ini berkaitan dengan upaya pencegahan klaster baru covid-19 di momen Pilkada Serentak Tahun 2020. “Makanya, mari warga Desa Laikit untuk mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah dan menaati Maklumat Kapolri tersebut,” imbau aktivis dan penulis itu. (AF)

About Author: Redaksi Meimo News

Gravatar Image
Meimonews.com Pengelola : PT Meimo Berjalan Bersama Badan Hukum : Keputusan Menkumham dan HAM RI No. : AHU-0057475-AH.01.01 Tahun 2022 Notaris : Budiharto Prawira, SH Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi : Lexie Kalesaran Alamat : Jl. Kampus Timur No. 84 Kleak Manado 95115 Telp. 082190565818 - WA 0895395534143

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *