Meimonews.com – Terhitung Rabu (10/6/2020), setiap warga yang akan memasuki Kota Manado wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan (SKP) di samping suhu tubuh tidak melebihi 38 derajat Celcius, menggunakan masker dan kapasitas tempat duduk mobil tidak melebihi 50 persen.
Peraturan tersebut ditetapkan menyusul persetujuan Gugus Tugas Covid-19 Sulut dan setelah melewati masa ujicoba/sosialisasi serta setelah Walikota Manado GB Vicky Lumentut selaku Ketua Gugus Tugas Perceoatan Penanganan Covid-19 Kota Manado memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi secara virtual, Jumat (5/6/2020).
“Setelah disosialisasikan sejak 29 Mei 2020, penerapan Pos Kontrol Kesehatan berdasarkan Peraturan Gubernur Sulut Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19 di Sulawesi Utara, secara resmi diberlakukan pada Rabu 10 Juni 2020,” tulis Pem-hum Pemkot dalam akun facebooknya, Minggu (7/6/2020).
Setelah melakukan diskusi, lanjut postingan tersebut, disepakati Surat Keterangan yang wajib dibawa dan ditunjukkan warga yang akan masuk ke Manado di Pos Kontrol adalah Surat Keterangan Perjalanan.
Surat Keterangan Perjalanan ini nantinya bisa berasal dari instansi atau lembaga tempat bekerja atau Surat Keterangan Perjalanan yang berasal dari Kepala Desa atau Lurah di mana warga tinggal.
Maka warga masih ada beberapa hari untuk mempersiapkan Surat Keterangan dimaksud, sehingga ketika diberlakukan pada Rabu nanti, sudah diketahui dan syaratnya dipenuhi.
“Jadi, syarat warga untuk masuk ke Manado nanti adalah wajib menggunakan masker, suhu tubuh yang diukur tidak melewati 38 derajat celcius, kapasitas tempat duduk yang digunakan dari kendaraan mobil maksimal 50 persen, dan wajib membawa/menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.” tukasJubir Gugus Tugas Covid-19 di Kota Manado drg. Sanil Marentek.
Marentek menambahkan, mengingat masa pengenalan atau sosialisasi akan terlaksana selama 11 hari (29 Mei – 9 Juni 2020) maka sejak pemberlakuan pengendalian pembatasan pergerakan orang dan barang dengan moda transportasi pada 10 Juni 2020, bagi warga yang melintasi Pos Kontrol Kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tidak diperkenankan masuk ke Kota Manado.
“Tujuan kita sebenarnya tidak hanya mencegah orang luar Manado menjadi pembawa Covid-19 ke Manado, tetapi juga mencegah orang luar tidak terjangkit Covid-19 di Manado.” sebut Marentek.
Selain itu, untuk kelancaran operasional pada pos kontrol, maka peralatan teknis yang dibutuhkan akan ditambah dan personil tetap bekerja untuk menjaga seluruh persyaratan yang diberlakukan dipatuhi dan dilaksanakan.
“Mengingat angka kejadian Covid-19 masih tinggi, jika kegiatan pos kontrol akan dimulai resmi pada Rabu 10 Juni 2020, kalau ada warga atau kendaraan mobil yang tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan, silahkan disampaikan dengan sopan dan baik bahwa yang bersangkutan belum diijinkan masuk ke Manado,” tambahnya.
Enam belas Pos Kontrol Pintu Masuk/Keluar Kota yang dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid19 Kota Manado adalah pertama,
Kelurahan Tongkeina Lingkungan IV (Bohowo); kedua, Kelurahan Pandu Lingkungan VIII (Pandu Pertigaan); ketiga, Kelurahan Mapanget Barat (Koka); keempat, Kelurahan Paniki Bawah (Kiban 712).
Kelina, Kelurahan Paniki Dua (Karpet Biru); keenan, Kelurahan Lapangan (Jalan Teterusan); ketujuh, Kelurahan Kairagi Satu (dekat Kantor DPRD Sulut); kedelapan, Kelurahan Paal IV Lingkungan V, kesembilan, Kelurahan Malendeng (Kompleks Rutan Malendeng); kesepuluh, Kelurahan Malendeng (Kelompok Malendeng Residence)
Kesebelas, Kelurahan Bumi Nyiur (Jalan Maengket); keduabelas, Kelurahan Tingkulu (Kompleks SMA 7/Rusunawa); ketigabelas, Kelurahan Malalayang Dua (Kompleks Tugu Boboca); keempatbelas, Kelurahan Malalayang Satu Barat (Jalan Wenwin); kelimabelas, Kelurahan Malalayang Satu (Jalan Sea); dan keenambelas, Kelurahan Winangun Satu (Kompleks Citraland). (lk)