Meimonews.com – Selang sepekan di awal tahun 2021, Polda Sulut dan jajaran berhasil melakukan pengungkapan kasus perjudian jenis togel (togel).
Sebanyak 16 kasus berhasil diungkap, yang terjadi sejak 6 hingga 11 Januari 2021.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam sebuah press conference di halaman Ditreskrimum Polda Sulut, Kamis (14/1/2021). Press conference dipimpin Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Benny Ansiga di dampingi Kompol Selfie Torondek dari Bidang Humas Polda Sulut
AKBP Benny menjelaskan, pengungkapan kasus togel ini dilakukan di berbagai tempat yaitu di Manado, Minahasa, Tomohon, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Bolmong, Talaud, Bitung dan Sitaro.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 28 terduga pelaku judi togel dengan barang bukti berupa total uang tunai berjumlah Rp. 36.191.000.-, sisa saldo di Akun Home Togel sejumlah Rp. 9.203.860.-, 34 buah handphone berbagai merek, 7 lembar Kartu ATM dan Buku Tabungan berbagai Bank, 4 lembar kertas tabel shio, 13 buah buku dan 21 lembar rekapan togel.
Selain itu, ada 1 buah buku tafsiran mimpi, 3 buah kalkulator, 1 unit laptop merk Asus, 1 unit modem internet dan 1 buah tas tangan warna coklat.
Para terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing yaitu ada yang berperan sebagai bandar, pengecer maupun penjual kupon togel.
Mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke- 2.e KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun, Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi terkait praktek perjudian.
“Kepolisian terus berkomitmen memberantas semua praktek perjudian di Sulawesi Utara. Salah satunya, judi togel ini,” ujar Abast, di kesempatan terpisah.
Dikemukakan, apabila masyarakat mengetahui keberadaan praktek perjudian seperti ini diharapkan segera melaporkan kepada aparat Kepolisian. (lk)