Meimonews.com – Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado berhasil mengamankan empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polresta Manado. Pelaku adalah empat orang berjenis kelamin laki-laki.

‘Keempat pelaku adalah YS (24), warga Malalayang, RAP (25) warga Wawonasa Kapleng dan DJW (23), warga Banjer dan AAS (23), warga Werot Kecamatan Likupang Selatan Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Kepala Satuan  Reserse Kriminal Umum (Kasat Reskrimum) Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mewakili Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait.

Dalam keterangan persnya di Polresta Manado, Kamis (26/1/2023), Kompol Sugeng mengungkapkan, para pelaku beraksi pada 30 Desember 2022, 3 Januari 2023, 5 Januari 2023 dan 7 Januari 2023 di Kecamatan Mandolang, Tikala dan Kecamatan Pineleng.

Disebutkan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kunci stang sepeda motor incaran mereka dan kemudian  menyambungkan soket start engine.

Dari masing-masing pelaku, tim ROTR Polresta Manado berhasil menyita sebanyak  tujuh buah sepeda motor yang dicuri di kawasan Kecamatan Mandolang , Kecamatan Tikala dan Kecamatan Pineleng.

Dua di antara keempat  pelaku, sambungnya, merupakan residivis. Untuk lelaki YS residivis spesialis kasus curanmor dan lelaki RAP residivis pelaku curanik.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tandasnya.

Kompol  Sugeng mengimbau kepada masyarakat  Kota Manado apabila mengalami kejadian pencurian untuk segera melapor ke nomor pengaduan Kapolresta Manado,  atau melapor ke Polsek terdekat dan juga bisa melapor di Mako Polresta Manado untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. (AF)

Meimonews.com –  Pelaku pencurian di jalan Achmad Yani yakni seorang laki-laki berinisial ML (15 tahun) berhasil diamankan Tim Delta ROTR ,(Resmob On The Road), Sabtu (5/11/2022) pukul 20.30 Wita.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan Tim Delta ROTR terhadap pelaku yang adalah warga Pakowa Kecamatan Wanea tersebut.

“Kejadian pencurian terjadi pada bulan Oktober di mana pelaku telah mengambil uang sebesar Rp. 5.275.000 (lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diletakkan di kursi oleh salah satu pegawai dari korban Semuel Wungow,” ujarnya.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut, Tim Delta ROTR langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hingga berhasil mengetahui identitas dari pelaku dan mengamankan pelaku di jalan Sam Ratulangi, tepatnya di Golden Supermarket.

“Pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (AF)

Meimonews.com – Pelaku pengancaman dan pembuat keributan di Cafe Platinium Kawasan Megamas Manado dengan korban Fabiola Hosana Barambae berhasil diamankan Tim Delta Resmob on the Road (ROTR) Polresta Manado, Rabu (19/10/2022).

Pelaku kasus pembuat keributan dan pengancaman tersebut, menurut Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, adalah seorang laki-laki berinisial RP (30), warga Kombos Timur Kecamatan Singkil Kota Manado.

 “Kejadian itu terjadi pada Minggu (16/10/2022) sekitar pukul 03.30 Wita di mana pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk membuat keributan di Cafe Platinum yang berlokasi di dalam Kawasan Mega Mas Manado,” ujar Kompol Sugeng.

Pelaku saat itu, ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Manado ini, sempat mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggangnya dan mencoba menyerang beberapa orang yang berada di sekita lokasi Cafe Platinum.

Mengetahui laporan tentang kejadian tersebut, Tim Delta ROTR Polresta Manado melakukan upaya peyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Hasilnya, tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang melintas menggunakan kendaraan roda dua di ruas jalan Suprapto Kecamatan Wenang Kota Manado.

Selanjutnya, pelaku mengakui perbuatannya dan tim menyita barang bukti senjata tajam jenis badik yang digunakannya di tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku sudah kami amankan bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau badik di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” sebutnya. (AF)