Meimonews.com – Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memiliki 11 fakultas yakni Fakultas Kedokteran (Faked), Fakultas Teknik (Fatek), Fakultas Pertanian (Faperta), Fakultas Peternakan (Fapet), Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Fakultas Hukum (FH), Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), serta Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).

Dari keduabelas fakultas tersebut, masa jabatan dekannya akan berakhir awal tahun depan yakni Faperta, FPIK, Fatek, FH, FIB dan Fapet.

Sesuai dengan Statuta Unsrat No. 44 Tahun 2018 maka untuk penggantian dekannya ada mekanisme yang harus dilalui sebelum pelantikannya, yang akan dilakukan bersama pada 26 Februari 2025.

Perkembangan saat ini, tiga fakultas telah selesai melakukan proses pemilihan dekan (Pikdek)nya. Ketiga fakultas tersebut adalah Faperta, FPIK dan Fatek.

Tiga fakultas lainnya yakni FH, FIB dan Fapet sementara berproses Pildeknya. Lima fakultas yang akan berproses sesuai akhir masa jabatan empat tahunnya adalah Faked, FISIP, FEB, FMIPA, dan FKM.

Rektor Unsrat Manado Oktovian Berty Alexander Sompie dan Wakil Rektor 2 Unsrat Roike Iwan Montolalu (berseragam Korpri)

Ketiga fakultas yang telah melakukan proses Pildek dan telah berhasil menetapkan nama dekan terpilih dalam sidang senat masing-masing (waktu pemilihannya berbeda) adalah Faperta yang diadakan Pildek pada Jumat (21/11/2025), FPIK Rabu (26/11/2025) sementara Fatek Jumat (27/11/2025)

Untuk Faperta, Dekan yang sementara menjabat yakni Dedie Tooy terpilih kembali dengan suara mutlak. Dari 38 suara yang memilih, Tooy mendapat 35 suara sementara dua calon lainnya yakni Tinneke Marlyn Langi mendapat 2 suara dan Meldi Tieneke Sinolungan 1 suara. Suara-suara tersebut sudah termasuk 35 persen suara Rektor.

FPIK, dari 3 calon yang lolos penyaringan, Ockstan Kalesaran meraih suara terbanyak untuk menggantikan dekan Roike Iwan Montolalu, yang saat ini telah menjadi Wakil Rektor 3 (Bidang Umum.dan Keuangan) Unsrat.

Ockstan mendapat 56 suara sementara Markus Talintukan Lasut 5 suara dan Novie Pankie Lukas Pangemanan 1 suara. Suara Rektor (35 persen) telah pula digunakan dalam.proses pemilihan tersebut.

Untuk Fatek, Liany Amelia Hendrata mendapat suara mayoritas dan mengungguli dua calon lainnya. Liany mendapat 24 suara sementara Steenie E. Wallah dan Steeva G. Rondonuwu masing-masing memperoleh 3 suara. Suara 35 Rektor, juga telah digunakan di pildek tersebut. Liany akan menggantikan Fabian J. Manoppo.

“Proses Pemilihan Dekan yang masa jabatannya akan berakhir tahun 2025 telah dan sementara berjalan. Tiga fakultas telah berhasil terpilih dekannya sementara tiga fakultas lainnya sementara berproses,” ujar Wakil Rektor 2 Unsrat Roike Iwan Montolalu kepada Meimonews,com di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2025).

Proses Pildek berjalan sesuai Statuta Unsrat No. 44 Tahun 2018. Hal ini, sesuai petunjuk/arahan Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie. “Pak Rektor berkehendak agar proses Pildek tidak bermasalah baik saat proses Pildek maupun setelah itu,'” jelasnya.

Diketahui, pasal 46 ayat 1 UU tersebut telah mengatur tahapan Pildek yakni penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan.

Tahap penyaringan calon dekan dilakukan melalui penilaian oleh Rektor untuk mendapatkan tiga orang calon dekan. Penilaian oleh Rektor dilakukan berdasarkan penilaian portofolio dan dapat dilakukan asesmen bakal calon dekan.

Tahap pemilihan dekan dilakukan dalam rapat senat fakultas bersama dengan Rektor. Tahap pemilihan dekan terdiri atas penyampaian visi, misi, dan program kerja calon dekan di hadapan rapat senat fakultas yang bersifat terbuka; dan pemilihan calon dekan dalam rapat senat fakultas yang bersifat tertutup.

Pemilihan dekan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan Rektor memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih; dan senat fakultas memiliki 65 persen hak suara dan masing-masing anggota senat fakultas memiliki hak suara yang sama. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemberian suara

“Proses sesuai Statuta Unsrat itu yang diminta Rektor untuk dilaksanakan. Pikdek saat ini telah berjalan sebagaimana statuta tersebut,” jelas Montolalu. (Lexie Kalesaran)