Meimonews.com – Penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026-2027 di SMA Negeri 9 Manado mengacu kepada Peraturan Mendikdasmen RI, Peraturan Gubernur Sulut dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Sulut.
Oleh karenanya, Kepala SMA Negeri 9 Manado Hendra J. Massie menegaskan, pihaknya dan jajarannya berkomitmen dalam pelaksanaannya baik saat masa penerimaan maupun saat pendaftan kembali.
“Kami tetap mengacu kepada aturan yang berlaku baik saat pemerimaan maupun saat pendaftaran kembali,” ujar Massie dalam percakapan dengan Meimonews,com di ruang kerjanya, Selasa (30/6/226).
Massie memberi contoh, saat pendaftaran kembali yang berlangsung Senin (29/6) – Senin (3/7), calon siswa dan orangtua calon siswa harus membawa kelengkapan dan keaslian berkas siswa. Bila tidak atau belum lengkap atau tidak asli berkas tersebut diberikan kesempatan sebelum batas akhir.
Namun sqmbungnya, bila berkas tersebut tidak lengkap atau tidak asli saat memasukkan pada pendaftaran di batas akhir waktu pendafataran maka calon siswa tersebut tidak bisa diterima untuk belajar di sekolah unggulan ini.
Dikemukakan, bila calon siswa yang telah dinyatakan lulus saat penerimaan siswa baru namun tidak bisa melengkapi data-data yang dibutuhkan saat pendaftan kembali maka penggantinya adalah calon siswa yang menduduki rangkin di bawah batas yang diterima.
Massie memberi contoh, bila calon siswa tersebut masuk dalam quota suatu jalur yang jumlahnya 284 siswa namun dinyatakan gugur karena tidak lengkap berkasnya maka penggantinya adalah calon siswa yang menduduki urutan 285.
Diketahui, SMA Negeri 9 Manado mendapat 17 rombongan belajar (rombel) di mana setiap rombel 36 siswa sehingga total siswa yang akan diterima di sekolah ini berjumlah 612 siswa. Mereka terjaring lewat 4 jalur yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. (FA)

