Meimonews,com – Remunerasi Unsrat Manado dilakasanakan secara transparan dan sesuai aturan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor 2 Unsrat Manado Royke Montolalu dalam keterangan persnya, Senin (28/10/2024).
“Pelaksanaan remunerasi dilakukan secara transparan dimana setiap pegawai BLU dapat melihat kinerja yang diperolehnya setiap semester melalui aplikasi portal inspire Unsrat secara real time,” tegasnya, seperti dikutip Humas Unsrat.
Dijelaskan, implementasi remunerasi di Unsrat dilaksanakan sejak 1 Juli 2022 sampai dengan sekarang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 123 Tahun 2022 serta Peraturan Rektor Unsrat No. 3 Tahun 2022.
Remunerasi dibayarkan kepada pegawai BLU Unsrat (dosen dan tenaga kependidikan, serta dewan pengawas) yang terdiri atas beberapa komponen yakni pertama, gaji (tambahan gaji, dibayarkan secara bulanan, jumlahnya 30 pereen dari perhitungan remunerasi standar per bulan).
Kedua, insentif ( dibayarkan setiap 6 bulan, merupakan hasil perhitungan atas kinerja lebih, jumlahnya 70 pereen dari perhitungan kumulatif remunerasi standar per bulan). Insentif dibayarkan jika pegawai BLU memperoleh kinerja lebih dalam 1 periode remunerasi (6 bulan).
Ketiga, insentif tambahan (khusus publikasi ilmiah internasional); keempat, remunerasi bulan ketigabelas; kelima, remunerasi THR; keenam, remunerasi pesangon (khusus bagi P MK pejabat P m pengelola dan dewan pengawas yang telah purna tugas).
Organ Unsrat yang terlibat dalam pelaksanaan remunerasi di Unsrat, tanbahnya, sesuai Peraturan Rektor. Pertama, Tim operator, bertugas melakukan input data insentif di aplikasi remunerasi.
Kedua, tim verifikasi merupakan tim di setiap unit kerja yang melakukan verifikasi data remunerasi pada setiap unit kerja.
Ketiga, tim oengelola remunerasi, merupakan tim yang melakukan validasi atas hasil verifikasi data remunerasi yang dilaksanakan oleh tim verifikasi unit kerja.
Kermpat, bagian keuangan Unsrat. Kelima, UPT Teknologi Informasi.
“Perhitungan besaran remunerasi yang dibayarkan kepada setiap pegawai BLU bervariasi, didasarkan atas kriteria yang diatur dalam Peraturan Rektor. Kriteria yang dimaksud berupa tingkatan atas jabatan struktural, jabatan dan jabatan fungsional (bagi dosen dan tenaga kependidikan), serta tingkatan tugas tambahan bagi seorang dosen,” sebutnya. (FA)

