Meimonews.com – Tim Gabungan 3 pilar menggelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di tiga tempat berbeda, Kamis (22/10/2020). Pagi di Pelabuhan Manado, sore di Jln BW Lapian, seputaran Ananas Cafe Sparta Tikala dan malamnya di Jln. Bethesda Manado.

Puluhan personil baik dari Satpol PP Sulut, Polda Sulut, TNI AD, BPBD Sulut, Dishub Sulut dan Dinkes Sulut ikut terlihat dalam operasi pencegahan penyebaran covid-19 ini.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulut Fransiskus H. Sule menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan operasi antara lain Impres Nomor 06 Tahun 2020, Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 serta Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 094/satpol/410/2020 .

“Mengacu kepada dasar-dasar hukum tersebut kami, tim gabungan mengadakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan setiap hari yang dimulai beberapa hari lalu dengan lokasi berbeda-beda,” ujar Sule kepada meimonews.com di lokasi operasi sore, di Jln. BW Lapian.

Saat operasi pagi, tim berhasil menjaring 21 pelanggar yang tidak memakai masker. Rinciannya, 20 pelanggar beralamatkan Manado sedang seorang dari Rumengkor (Minahasa).

Untuk operasi sore, sebanyak 15 warga tak memakai masker dijaring tim gabungan. Rinciannya, 12 orang beralamatkan Manado serta masing-masing seorang yang beralamatkan Kakas (Minahasa), Sea (Minahasa) dan Kema (Minahasa Utara).

Khusus untuk operasi malam, sampai berita ini diturunkan belum didapat informasi karena sementara berlangaung.

“Semua pelanggar yang tidak memakai masker mendapat teguran,” ujarnya seraya menyebutkan, masing-masing pelanggar sudah mengakui kesalahannya.

Ditambahkan, petugas patroli gabungan juga mengingatkan kepada pelanggar untuk ikut menyebarluaskan kepada keluarga dan teman-temannya pemberlakuan sanksi administratif tentang pelanggar Protokol Kesehatan. (lk)