Meimonews.com – Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Hive Five yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Steven Kandou lewat Bapenda Sulut berakhir besok (Jumat, 30/12/2022).

Oleh karena itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen mengajak  masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor (ranmor) untuk memanfaatkan sisa waktu yang tersedia ini.

“Segera datangi kantor-kantor Samsat yang ada dan kantor Bapenda Sulut untuk memanfaatkan batas waktu keringanan pajak tersebut karena akan berakhir besok (Jumat, 30 Desember 2022),” ujar June kepada Meimonews.com via telefon, Kamis (29/12/2022).

Kesempatan pengurusan tersebut, tambah Kasub PKB dan BBNKB Steven Sampelan ketika ditemui di Cafe Keringatan Pajak Bapenda Sulut, jalan 17 Agustus 67 Manado (samping Kantor Gubernur Sulut), ada batas waktunya yakni Jumat, 30 Desember 2022 jam 13.00 Wita.

“Silahkan datangj Samsat-samsat terdekat atau boleh langsung ke Kantor Bapenda Sulut. Petugas kami siap melayani,” tandas June dan dibenarkan Sampelan.

Seperti diketahui, guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat Sulut, berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey (Gubernur) dan Steven Kandouw (Wakil Gubernur).

Salah satunya adalah lewat Bapenda Sulut dikeluarkan kebijakan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan kali ini, yang disebut Keringanan Pajak High Five akan berlangsung 1 November hingga 30 Desember 2022. Yang merupakan objek pajak yang mendapat keringanan adalah PKB, BBNKB, denda PKB, progresif dan diskon PKB. (elka)

Meimonews.com – Sejumlah keringanan pajak  dibuat Pemerintah Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw lewat Bapenda Sulut terkait dengan pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan seterusnya.

Keringanan pajak yang masuk dalam program Hi Five adalah keringanan PKB, BBNKB, Denda PKB, Pajak Progresif, dan Diskon PKB. Selain itu, Denda SWDKLLJ pun bebas tapi untuk tahun berjalan tetap bayar.

Kalau waktu pelaksanaan program Keringanan Pajak mulai 1 November maka untuk bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Sana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mulai berlaku 10 November.

Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Senin (14/11/2022).

“Sekarang Bebas Denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja, untuk tahun kedua dan seterusnya, sudah berlaku mulai 10 November 2022,” ujarnya.

Program tersebut, jelas June, adalah dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulut.

June berharap masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen keringanan tersebut. Sudah banyak pengurangan. Yang masih menunggak segera manfaatkan program Hi-Five tersebut.

Berkaitan dengan mekanismenya, June menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan keringanan ke UPTD PPD/Samsat tempat STNK diterbitkan (PKB, ganti STNK dan BBNKB), dan Kantor pusat Bapenda Sulut Jl. 17 Agustus No. 69 Manado (PKB Tahunan)

Persyaratannya adalah membawa KTP/SIM/Pasport/Surat Keterangan Kependudukan (fotocopi), STNK/SKPD/Surat Keterangan hilang dari kepolisian (fotocopi), BPKB untuk proses balik nama (fotocopi), Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses Balik Nama, Akte/dokumen pendirian bagi badan/perusahaan untuk proses balik nama (fotocopi), Materai, serta Kendaraan untuk difisik (proses ganti STNK dan BBNKB)

Tentang waktu pelayanan, di Kantor Pusat Bapenda Sulut Senin – Kamis, shift pagi jam 09.00-14.00 Wita dan shift sore  jam 16.00-19.00 Wita. Jumat, 09.00-11.00 Wita.

Untuk UPTD PPD/Samsat di setiap Kabupaten/Kota, Senin – Kamis jam 09.00-14.00 Wita. Jumat jam O9.00-11.00 Wita. (Fer)