Meimonews.com – Sebagai bentuk pelayanan bagi masyarakat khususnya wajib pajak yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotornya, walau di momen Cuti Bersama Idul Fitri 144 H, pihak Bapenda Sulut khususnya Samsat-samsat yang ada di Sulut tetap memberikan pelayanan berupa menerima pembayaran tersebut lewat Samsat Keliling (Samling).

” Kami lewat Samsat se-Sulut khususnya Samling (Samsat Keliling) tetap melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor, walau ada aturan cuti bersama bagi ASN di momen Idul Fitri 1444 H,” ujar Plt. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Rabu (19/4/2023).

Walau ada pelayanan pembayaran tersebut, sambungnya, namun ada batas waktu, tidak seperti hari-hari kerja biasanya.

Untuk Samsat Manado, ada dibuka pelayanan pada 19-20/4/2023 jam 10.00-12.00 dan 14.00-18.00 Wita di Samling Mantos dan Megamall sedang di Taman Kesatuan Bangsa (TKB) Pusat Kota Manado jam 10.00-14.00 Wita.

Samsat Minahasa, ada dibuka pelayanan pada 19 April di Samling Langowan dan tanggal 20 April  di Kawangkoan. Untuk jam pelayanan 09.00 – 12.00 Wita. Samsat Kotamobagu khususnya di Samling Corner Paris Super Store tanggal 24-25 April jam  09.00-12.00 Wita.

Samsat Minut khususnya di Samling Terminal Airmadidi tanggal 19-20 April jam 10.00-12.00 Wita. Samsat Tomohon khususnya yang di Samling samping Bank SulutGo tanggal 19-20 April jam 09.00-12.00 Wita.

“Samsat induk tutup tanggal 19-25 April, dan akan dibuka pada 26 April,” ujar June. (elka)

Meimonews.com – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah (Patda).

“Patda ini penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan.daerah. Ada lima manfaat PKB bagi daerah,” ujar Plh. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di Manado, Kamis (23/2/2023).

Lima manfaat tersebut adalah pertama, merupakan salah satu sumber pendapatan daerah; kedua, berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah; ketiga, berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Keempat, membantu peningkatan pendapatan kabupaten/kota; dan kelima, meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Itulah sebabnya, June Silangen dan Kasubag Umum Richard Sumarauw mengajak masyarakat wajib pajak untuk membayar kewajibannya sebelum jatuh tempo,” Ayo bayar pajak kendaraan bermotor anda tepat waktu,” imbau June dan Richard, yang dihubungi terpisah. (elka)

Meimonews.com – Sejumlah keringanan pajak  dibuat Pemerintah Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw lewat Bapenda Sulut terkait dengan pajak kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan seterusnya.

Keringanan pajak yang masuk dalam program Hi Five adalah keringanan PKB, BBNKB, Denda PKB, Pajak Progresif, dan Diskon PKB. Selain itu, Denda SWDKLLJ pun bebas tapi untuk tahun berjalan tetap bayar.

Kalau waktu pelaksanaan program Keringanan Pajak mulai 1 November maka untuk bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Sana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) mulai berlaku 10 November.

Hal tersebut disampaikan Plh. Kepala Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com, Senin (14/11/2022).

“Sekarang Bebas Denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja, untuk tahun kedua dan seterusnya, sudah berlaku mulai 10 November 2022,” ujarnya.

Program tersebut, jelas June, adalah dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulut.

June berharap masyarakat wajib pajak memanfaatkan momen keringanan tersebut. Sudah banyak pengurangan. Yang masih menunggak segera manfaatkan program Hi-Five tersebut.

Berkaitan dengan mekanismenya, June menjelaskan, wajib pajak dapat mengajukan keringanan ke UPTD PPD/Samsat tempat STNK diterbitkan (PKB, ganti STNK dan BBNKB), dan Kantor pusat Bapenda Sulut Jl. 17 Agustus No. 69 Manado (PKB Tahunan)

Persyaratannya adalah membawa KTP/SIM/Pasport/Surat Keterangan Kependudukan (fotocopi), STNK/SKPD/Surat Keterangan hilang dari kepolisian (fotocopi), BPKB untuk proses balik nama (fotocopi), Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses Balik Nama, Akte/dokumen pendirian bagi badan/perusahaan untuk proses balik nama (fotocopi), Materai, serta Kendaraan untuk difisik (proses ganti STNK dan BBNKB)

Tentang waktu pelayanan, di Kantor Pusat Bapenda Sulut Senin – Kamis, shift pagi jam 09.00-14.00 Wita dan shift sore  jam 16.00-19.00 Wita. Jumat, 09.00-11.00 Wita.

Untuk UPTD PPD/Samsat di setiap Kabupaten/Kota, Senin – Kamis jam 09.00-14.00 Wita. Jumat jam O9.00-11.00 Wita. (Fer)