Meimonews.com – Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) menggelar Kuliah Umum dengan menghadirkan pakar dari Kejagung (Kejaksaan Agumg) dan dari Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi) RI yang diadakan di Aula A Lantai 4 Rektorat Unsrat Manado, Jumat (24/7/2026).

Kedua pakar tersebut adalah Ketua Tim Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak yang membawakan materi Aspek Hukum dalam Tata Kelola Perguruan Tinggi dan Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Kemendiktisaintek RI Muhammad Hasan Chabibie dengan materi Tata Kelola dan Penguatan Ekosistem Perguruan Tinggi.

Hadir pada kegiatan ini, para Wakil Rektor, Pimpinan Senat Universitas, para Dekan Fakultas se-Unsrat, sejumlah dosen dan mahasiswa Unsrat.

Rektor Unsrat Oktovian Berty Alexander Sompie dalam sambutannya mengungkapkan, perguruan tinggi saat ini dihadapkan pada tuntutan untuk tidak hanya unggul di bidang akademik, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, tetapi juga mampu menerapkan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan berintegritas.

Rektor Unsrat bersama dua pakar pemateri Kuliah Umum

Oleh karenanya Rektor berharap, kuliah umum ini seluruh peserta memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai prinsip-prinsip hukum dalam pengelolaan perguruan tinggi, sehingga mampu mendukung terciptanya tata kelola universitas yang profesional, adaptif, serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepatuhan terhadap regulasi. (FA)

Meimonews,com – Direktur Utama RSUP Kandou Manado Starry Homenta Rampengan menjadi pemateri pada kegiatan Orientasi, Pendidikan, dan Pelatihan BHD, PMKP, PPI, K3RS, dan Pelayanan Prima bagi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis – 1 (PPDS-1) Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado di aula lantai dua RS Kandou, Selasa (3/3/2026).

Kegiatan orientasi ini merupakan tahapan awal bagi PPDS baru sebelum menjalani proses pendidikan klinis di berbagai instalasi dan departemen di RSUP Kandou Manado.

Dengan orientasi tersebut, diharapkan para peserta didik dapat beradaptasi secara cepat serta menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara profesional.

Dalam pemaparannya, Dirut menegaskan komitmen RSUP Kandou sebagai rumah sakit pendidikan yang menjalankan kebijakan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan bagi peserta didik sesuai regulasi yang berlaku.

Kebijakan tersebut, jelasnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya.

“Sebagai rumah sakit pendidikan, kita memiliki tanggung jawab tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, tetapi juga memastikan proses pendidikan berjalan sesuai standar, etika, dan profesionalisme,” ujarnya,

Ditegaskan, seluruh peserta didik PPDS, wajib memahami sistem, budaya kerja, serta aturan yang berlaku di RSUP Kandou. Hal ini penting guna mendukung terciptanya lingkungan belajar yang aman, tertib, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Dirut menekankan pentingnya integritas, disiplin, serta komunikasi yang baik antarprofesi dalam mendukung pelayanan dan pendidikan klinis. Menurutnya, sinergi antara peserta didik dan tenaga kesehatan menjadi kunci dalam menjaga mutu layanan di rumah sakit rujukan tersebut. (Fer)