Meimonews.com – Setelah melalui proses panjang dan sesuai aturan yang ada, dalam waktu dekat ini, Provinsi Sulawesi Utara akan ketambahan dua jenis pajak baru sebagai sumber pendapatan daerah (Patda).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen dan Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel kepada Meimonews com saat ditemui terpisah di Kantor Bapenda Sulut, Selasa (6/2/2024).

“Memang, daerah kita ini akan ketambahan sumber baru pendapatan daerah yakni dari pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak mineral bukan logam batuan (MBLB),” ujar June.

Proses penetapannya tinggal menunggu tahapan terakhir yakni registrasi Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah oleh Biro Hukum Kemendagri dan Biro Hukum Setdaprov Sulut.

“Diperkirakan, dalam waktu 1-2 minggu di bulan Februari ini, Ranperda yang berisikan antara lain penambahan dua jenis pajak baru sebagai pendapatan daerah Sulut akan terregistrasi sehingga menjadi Perda dan bisa diberlakukan,’ tambah Filma.

Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel

Saat ini, sebutnya, Ranperda tersebut sudah di Biro Hukum Kemendagri yang dalam waktu dekat akan diteruskan ke Biro Hukum Setdaprov Sulut agar ada penomoran Perda dan dicatatkan dalam lembaran negara sehingga sudah bisa diberlakukan.

Filma yang memang terlibat aktif dalam proses penyusunan Ranperda tersebut hingga akan ditetapkan sebagai Perda lantas menjelaskan secara detail latar belakang sehingga dua jenis pajak sebagai Patda baru itu bisa segera diberlakukan.

Dijelaskan, dimasukkannya dua jenis pajak baru sebagai Patda ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (AKPD) dan pada Peraturan Pemerintah RI No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Mantan Kabid Pajak Bapenda Sulut ini mengungkapkan, di dalam Bab II Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut telah diatur jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah di antaranya PAB dan opsen pajak MBLB. (elka)

Meimonews.com – Guna menambah sumber pendapatan baru untuk pembiayaan Pemerintah Provinsi Sulut, Bapenda Sulut pimpinan June E. Silangen memasukkan 2 sumber pendapatan daerah (Patda) baru.

Langkah memasukkan dua sumber pendapatan baru tersebut mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dsn Pemerintah Daerah (AKPD).

Pemasukkan yang melalui proses panjang lewat rapat-rapat dengan instansi/lembaga terkait, akhirnya disetujui untuk dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Dan, pada rapat terakhir, dua unsur pendapatan baru daerah tersebut disetujui menjadi Ranperda pada Selasa (5/12/2023).

Dua sumber patda tersebut adalah pajak alat berat dan option MBLB (mineral logam bukan batuan). Ini merupakan bagi hasil dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi yang besarnya adalah 25 persen.

Sementara Patda yang sudah ditetapkan dan sudah berlaku lama adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak air permukaan (PAP), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak rokok.

” Dua unsur pendapatan baru daerah yang kami ajukan diterima dan dimasukan dalam Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah  pada Selasa (5/12/2023),” ujar Sekretaris Bapenda Sulut Filma Kepel kepada Meimonews.com dalam percakapan di ruang kerjanya, Rabu (6/12/2023).

Proses pemasukkan itu, sebutnya, memang membutuhkan waktu yang cukup dengan pertimbangan-pertimbangan yang tepat agar memiliki dasar hukum yang kuat.

Mantan Kabid Pajak Bapenda Sulut ini bersyukur karena setelah melalui proses dan pertimbangan matang, akhirnya dua sumber patda tersebut telah disetujui dan masuk dalam Ranperda Pajak dan Retribusi.

Bapenda Sulut berharap, dalam waktu tidak terlalu lama, setelah melalui proses lanjutan termasuk setelah melalui koordinasi dengan Depdagri, Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda lewat keputusan DPRD Sulut. (elka)