Pelbagai upaya dilakukan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam kerangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19). Insitusi Kepolisian (Polri) pun tak tinggal diam. Sejumlah upaya dilakukan pula untuk mendukung gerakan bersama pencegahan penyebaran virus tersebut.

Salah satu upaya dimaksud yang dilakukan Polri baik Mabes (Markas Besar), Polda, Polres/ta dan Polsek adalah dengan melakukan imbauan kepada masyarakat bahkan tak jarang terjun bersama Pemerintah dalam upaya pencegahannya.

Mabes sendiri telah mengeluarkan Maklumat Kapolri No. : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19 dan agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Polri berkepentingan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, yang mengacu pada asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto).

Ada enam isi Maklumat tersebut. Pertama, tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kepentingan lainnya yang sejenis; kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga; kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan; untuk rasa, pawai, dan karnaval; serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

Kedua, tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Keempat, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat. Kelima, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat.

Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan dimaksud mengacu pada UU No.  2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara yang menyebutkan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum sampai pada penegakkan hukum, aparat kepolisian telah terlihat melakukan sejumlah upaya termasuk patroli sekaligus memberikan imbauan, sebagaimana tersebut dalam Maklumat tersebut.

Tak jarang pula terlihat aparat kepolisian baik sendirimaupun turun bersama aparat pemerintah dalam kegatan pencegahan penyebaran virus ini seperti penyemprotan disinfektan di tempat-tempat umum atau tertentu lainya.

Sinergitas dan gerakan bersama semua pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat dan pihak terkait) sangat diharapkan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

Mematuhi Maklumat itu dengan kesadaran yang cukup bukan hanya untuk diri sendiri melainkan juga untuk kepentingan banyak orang adalah langkah bijaksana.

Gerakan bersama, kesadaan bersama diyakini akan memutus mata rantai penyebaran virus ini. Tak lupa pula dengan senantiasa berdoa kepaada Tuhan, memohon kepadaNya agar ‘permasalahan’ ini bisa segera teratasi. (Penulis adalah Pemerhati Sosial Kemasyarakatan)