(Oleh: Dr. Preysi S. Siby, M.Si)
Pandemik Covid-19 telah membawa kita memahami kembali ke teori kebutuhan Maslow, terlebih khusus yaitu kebutuhan akan rasa aman.
Aman, menurut KKBI diartikan sebagai pertama, bebas dari bahaya; kedua, bebas dari gangguan; ketiga, terlindung atau tersembunyi, tidak dapat diambil orang;; keempat, pasti tidak meragukan, tidak mengandung risiko; kelina, tenteram, tidak merasa takut atau khawatir.
Rasa aman adalah konsep yang sangat luas dan karenanya sulit untuk didefinisikan. Rasa aman meliputi segala sesuatu mulai dari kepercayaan untuk merasa aman dan itu hanya sebagian saja. Itu bisa saja dianggap, antara lain, sebagai bagian dari perspektif psikologis, kriminologis serta perspektif kesehatan masyarakat. Perasaan aman, biasanya dipandang sebagai kurangnya rasa khawatir, risiko dan rasa takut.
Rasa aman, menurut Potter dan Perry (2006) adalah kondisi dimana seseorang bebas dari cedera fisik dan psikologis dan dalam kondisi aman dan tentram.
Kebutuhan rasa aman harus dilihat dalam arti luas, tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologisnya yang didalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya.
Menurut Maslow dan Sullivan, seseorang memerlukan privasi, respek, cinta dan penerimaan sosial untuk memenuhi kebutuhan rasa aman. Privasi adalah sebuah kontrol seleksi untuk berhubungan dengan diri atau kelompoknya.
Kontrol selektif ini merupakan suatu proses dinamis yang aktif dan dinamis dimana privasi dapat berubah setiap saat sesuai dengan kondisi yang terjadi. Respek, cinta dan penerimaan sosial adalah kehangatan yang dirasakan individu dimana individu akan merasa terlibat dan memiliki sehinggame rasa bahwa dirinya bagian dari lingkungannya.
David Krech berpendapat, faktor yang dapat membuat seseorang merasa aman adalah faktor lingkungan dan faktor hubungan individu dengan orang lain.
Faktor lingkungan berperan sangat besar dimana tiap individu sepanjang hidupnya berinteraksidengan orang lain dan juga dipengaruhi adat istiadat, kebiasaan, dan peran – perannyadidalam masyarakat.
Faktor hubungan individu dengan orang lain sebagai mahluksosial manusia dalam kesehariannya dihadapkan pada membinaan hubungan hinggaakhir hidupnya dimana hubungan individu dengan orang lain akan dapat memberikandampak terhadap kebutuhan psikologis baik secara positif maupun negatif.
Rasa aman merupakan sesuatu kebutuhan yang mendorong individu untuk memperoleh ketentraman, kepastian dan keteraturan dari keadaan lingkungan.
Kebutuhan rasa aman tidak sebatas pada keamanan fisik, melainkan juga keamanan yang menyangkut psikologis yang di dalamnya berhubungan dengan jaminan keamanan, stabilitas sistem yang menghindarkan manusia dari rasa cemas, khawatir dan berbagai hal lainnya.
Selain itu, Maslow (2010) berpendapat bahwa rasa aman merupakan salah satu kebutuhan yang meliputi kebutuhan untuk dilindungi dan jauh dari sumber bahaya, baik berupa ancaman fisik maupun psikologis. Dari pemenuhan kebutuhan rasa aman maka akan timbul perasaan aman.
Perasaan aman di sini diartikan kondisi diri yang terbebas dari cedera fisik yang di dalamnya terdiri dari sehat jasmani baik dari sisi kesehatan, cedera yang diakibatkan dari lingkungan dan psikologis yang mencakup kesehatan mental, tidak memiliki gangguan psikologis, memiliki kehidupan sosial yang baik dan stabilitas emosi.
Perasaan aman adalah perasaan terlindungi dari ancaman atau teror dari luar dan dalam dirinya terkait dengan keamanan. Akibatnya, ada asumsi bahwa ada hubungan antara ketakutan akan kejahatan dan perasaan aman. Karena itu, merasa aman terkadang disamakan dengan individu yang tidak berada takut menjadi sasaran kejahatan (NTU, 2014).
Ketakutan akan kejahatan memengaruhi perasaan penguasaan orang; mereka cenderung merasa kurang terkendali. Selain itu, ketakutan akan kejahatan juga terkait dengan peningkatan stres, depresi dan kecemasan.
Ketakutan akan kejahatan juga dikaitkan dengan ketidakpercayaan pada orang sehingga mengurangi menghabiskan waktu untuk untuk kegiatan fisik luar, dan waktu yang dihabiskan untuk membentuk ikatan sosial dan bersosialisasi.
Salah satu saran untuk mengurangi rasa takut masyarakat terhadap kejahatan dan meningkatkan perasaan aman adalah otoritas yang harus melakukannya, mengambil tindakan dan menunjukkan kepada orang-orang bahwa mereka memegang kendali.
Menurut beberapa peneliti, simbol kontrol sosial adalah seragam yang terlihat. Polisi, salah satu contoh kelompok personel berseragam, melalui patroli yang terlihat dapat menjadi simbol bahwa kejahatan dapat diprediksi dan dikendalikan, dengan demikian mengurangi rasa takut akan kejahatan dan meningkatkan perasaan aman.
Dua teori yang ada di dasari dari banyak upaya pencegahan kejahatan situasional saat ini adalah pilihan rasional dan teori aktivitas rutin. Mereka membangun pencegahan dan peluang dan menyatakan potensi itu penjahat dihalangi melakukan kejahatan melalui berbagai cara seperti patroli polisi atau kamera pengintai.
Keberadaan polisi dalam masyarakat memiliki arti yang sangat penting karena Polri merupakan badan yang bertanggung jawab kepada keamanan dalam negeri dan menciptakan iklim keamanan masyarakat yang kondusif. Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional yang ditandai dengan terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam mencegah, menangkal, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Faktor penting untuk perasaan aman tampaknya adalah bagaimana kehadiran polisi diimplementasikan di tengah aktivitas masyarakat. Ketika polisi secara proaktif fokus pada masalah khusus dalam area dan kemudian menyesuaikan intervensi setelah masalah spesifik dan ketika mereka bekerja dengan lembaga dan orang lain di komunitas (misalnya menggunakan sumber daya komunitas seperti poskamling), maka mereka akan lebih efektif dalam meningkatkan perasaan aman.
Seperti dalam situasi kondisi saat ini di mana Polri berperan dalam menjaga rasa aman masyarakat. Dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat betul-betul sangat membantu dan sangat diharapkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat lebih merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan aktifitasnya. (Penulis adalah psikolog)