Meimonews.com – Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si resmi menduduki jabatan Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Drs. Idham Aziz, M.Si yang akan memasuki masa pensiun pada Februari mendatang, setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1//2021) pagi.
Pelantikan diawali pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) No. : 5 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lewat Keppres tersebut, Komjen Pol. Listyo diangkat sebagai Kapolri dan memberhentikan dengan hormat Kapolri terdahulu Jenderal Pol. Idham.
Dengan pelantikan sebagai Kapolri maka pangkat Komjen Pol. Listyo resmi naik menjadi jenderal bintang empat (Jenderal).
Usai dilantik sebagai Kapolri, seperti dikutip Tribratanews, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memastikan akan terus mendorong transformasi di tubuh institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Dalam paparan berjudul “Transformasi Menuju Polri yang Presisi” yang disampaikan dalam uji kepatutan di Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Jenderal Pol. Listyo memfokuskan transformasi Polri ke dalam empat bagian.
Pertama, transformasi di bidang organisasi, kedua, transformasi di bidang operasional, ketiga, transformasi di bidang pelayanan publik, dan keempat, transformasi di bidang pengawasan.
Jenderal Pol. Listyo memaparkan dampak transformasi tersebut melahirkan serangkaian program proteksi yang dapat mendorong perbaikan di internal Polri.
“Bidang transformasi organisasi dilakukan agar organisasi Polri mampu menghadapi tantangan tugas memberikan pelayanan yang cepat mudah transparan akuntabel dan terpadu,” ujar Jenderal Pol. Listyo, Rabu (20/1/2021).
Selain itu, tambah mantan Kabareskrim ini, salah satu transformasi organisasi yang akan didorong di antaranya Polsek sebagai basis resolusi dengan memprioritaskan kegiatan kamtibmas sehingga kedepan di beberapa polsek-polsek tertentu tidak lagi dibebankan dengan tugas penyidikan.
“Polsek tersebut nantinya hanya dibebani dengan tugas kreatif dan preventif dan juga penyelesaian penyelesaian masalah dengan cara restorative justice untuk penegakan hukum,” jelasnya. (lk)