Meimonews.com – Tim Satuan Narkoba Polresta Manado kembali menangkap seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl berinisial RA, Selasa (19/7/2022).

Pelaku disertai barang bukti berupa 1.000 (seribu) butir obat keras tanpa izin dan sebuah HP diamankan saat berada di Jl. Bengawan Solo Kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil (Manado).

RA adalah seorang lelaki berusia 29 tahun yang beralamatkan di Kelurahan Singkil II Lingkungan 1 Kecamatan Singkil (Manado).

Sebelumnya, Senin (18/7/2022) lalu, Tim Satuan Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl berinisial FS dengan barang bukti 605 butir obat keras tersebut,

“Tim Sat Narkoba Polresta Manado bersama Tim Gabungan BPOM telah menangkap seorang pelaku pengedar obat keras jenis Trihecyphenidyl tanpan izin di TKP Jl. Bengawan Solo Kelurahan Singkil II Kecamatan Singkil Manado,” ujar Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada Meimonews com via telefon, Rabu (20/7/2022).

Saat ini, tersangka berinisial RA sudah diamankan berikut barang buktinya termasuk sebuah HP. RA, saat ini dititipkan di BPOM Manado.

Kronologis kejadian, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, pada Selasa (19/7/2022) sekira jam 10.00 Wita,  tim menerima informasi, di wilayah Singkil Kota Manado ada peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar.

Tim Satuan Narkoba Polresta Manado bersama gabungan BPOM melakukan penyelidikan dan pengintaian dan pada jam 17.10 Wita. Tim mencurigai dan memantau gerak-gerik RA yang sedang berdiri di parkiran toko Singkil Jaya di wilayah Singkil II Kecamatan Singkil.

Kemudian, RA menyambangi kurir paket j&t di halaman masjid Nurul Amin depan toko Singkil Jaya dan menerima sebuah pesanan paketan dari kurir j&t dan Tim Sat Narkoba Polresta Manado melakukan penangkapan kepada RA yang diduga menerima pesanan paket obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar.

Tim melakukan penggeledahan dan menyuruh membuka paket tersebut yang ternyata adalah obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa izin edar sebanyak 1.000 (seribu) butir untuk siap diedarkan. Setelah diambil keterangan barang tersebut dibeli dari An. Bast  Brand alamat Tanggerang Selatan.

“Selanjutnya, Tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya dibawa oleh BPOM Sulut untuk proses penyidikan,” sebut Sumardi. (af)

Meimonews.com – Seorang pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, Senin (18/7/2022) pukul 15.00 Wita.

Pelaku yang ditangkap di tempat kejadian Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil Manado adalah seorang lelaki berusia 26 tahun berinisial nama FS, swasta, yang beralamatkan Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado).

“Pelakunya sudah ditahan di Mako Polresta Manado berikut barang buktinya sebanyak 605 butir tablet obat keras jenis Triheciphenidyl. Saat ini, pelakunya dalam pemeriksaan petugas,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol. Sugeng Wahyudi Santoso, SH, SIK kepada Meimonews.com via telefon, Selasa (19/7/2022).

Mengenai kronologis penangkapan, Kasie Humas Polresta Manado Ipda Sumardi menjelaskan, berdasarkan Informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexiphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil (Manado), Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Manado langsung bergerak.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat bahan keterangan bahwa yang sering mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl adalah FS maka pada Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 Wita Tim menangkap yang bersangkutan di Kelurahan Singkil Kecamatan Singkil (Manado) saat melakukan transaksi.

Saat nelakukan penangkapan, Tim menemukan 605 (enam ratus lima) butir trihexiphenidyl bersama uang transaksi Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) serta hasil penjualan Rp. 32.000 (tiga puluh dua ribu rupiah)

“Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Poĺresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Sumardi.

Pasal yang dilanggar, yang disangkakan terhadap terduga pelaku adalah pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (af)