Meimonews.com – Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program keringanan tunggakan pajak dan pembebasan denda serta pengurangan biaya bea balik nama kendaraan sampai dengan 100 persen.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng menhelaskan, perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan tersebut atas arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, karena peduli dan untuk meringankan beban masyarakat Sulut di masa pandemi covid-19.
“Keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat kendaraan pribadi dan perusahaan, di mana pokok denda yang menunggak diberi keringanan dari 50 – 100 persen dan pembebasan sanksi administratf PKB, serta BBNKB 50-100 persen,” kata Atteng kepada meimonews.com di Manado, Rabu (2/9/2020).
Kepala Bidang Pajak Daerah Jun Silangen menambahkan, respons masyarakat masih sangat berharap dengan adanya perpanjangan program keringanan ini.
“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Silangen.
Baik Atteng maupun Silangen berharap program ini segera dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Untuk iinformasi lebih lanjut, disilahkan menghubungi Kantor Samsat setempat atau dapat hubungi melalui Tlp/WA di 08114371069 (Humas), 081356544091 (Kepala Bapenda), 082343329089 (Bid. Pajak) . (lk)