Meimonews.com – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bernotor (ranmor) yang taat membayar pajak. Bagi wajib pajak yang taat membayar pajak ranmor akan mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut.

“Wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bernotor akan diberikan emas,” ujar Kepala Bapenda.Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com via telefon, Rabu (18/3/2026).

Program yang bekerjasama dengan PT Jasa Raharja Sulawesi Utara (pimpinan Ni Made Ayu Mulidyawati) ini, sebut June berlaku untuk periode pembayaran 1 Maret sampai 30 Juni 2026.

Peserta program ini adalah wajib pajak orang pribadi, bukan pemilik kendaraan dinas milik TNI/Polri/BUMN/BUMD maupun imstansi lainnya. “Jadi musti kendaraan pribadi,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pajak Daerah (UPTD PPD) Manado .Michael Langelo,

Dan, sambung Langelo dalam penjelasanya terkait program ini, data identitas pajak pada sistem Samsat harus sesuai dengan dokumen resmi yaitu KTP dan nomor HP jangan lupa harus valid dan aktif agar dapat dihubungi pada saat pengumuman undian emas.

“Jangan lupa membayar pajak tepat pada waktunya secara online untuk pajak tahunan agar terhindar dari denda administrasi dan berpeluang untuk mendapatkan emas pada bulan Juli 2026,” imbau June. (elka)

Meimonews.com – Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulut melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pajak Daerah (UPTD PPD) Manado dan Tim Pembina Samsat Sulut bekerjasama dengan Bapenda Manado melakukan penelusuran dan identifikasi pajak kendaraan bermotor (ranmor), selama empat hari (17-19/9 dan 22/9/2025).

Setidaknya, ada 25 perusahaan yang ada di ibukota provinsi Sulut didatangi tim dari perusahaan ke perusahaan termasuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Kegiatan ini, sebut Kepala UPTD PPD Manado Michael Langelo mewakili Kepala Bapenda Sulut June E. Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025), dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor PKB.

“Kegiatan ini sekaligus juga menyosialisasikan program keringanan Merah Putih Pemprov Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanis dan Wakil Gubernur Johanis Victor Mailangkay lewat Bapenda Sulit, yang akan berakhir pada 30 September 2025,” ujarnya.

Dijelaskan, metode yang dilakukan adalah pendataan kendaraan operasional sampai dengan kendaraan pribadi karyawan perusahaan, juga melakukan identifikasi di parkiran perusahaan yang ada.

“Dimana sebagai perusahaan yang sedang beroperasi wajib untuk membayar pajak dan menjadi contoh untuk masyarakat umumnya,” ujarnya seraya menambahkan, kegiatan seperti ini, sesuai petunjuk Kaban Sulut, akan terus berlanjut, yang waktunya akan disesuaikan. (elka)