Meimonews.com – Mabes Polri menggelar analisa dan evaluasi (anev) program Quick Wins Presisi Triwulan II tahun 2023 dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono di Posko Presisi, Selasa (13/6/2023).

Dalam anev ini, Wakapolri menyampaikan atensi khusus terhadap pentingnya cooling system situasi Politik jelang Pemilu 2024. “Wakapolri menekankan perlunya atensi khusus terhadap pentingnya cooling system situasi politik jelang Pemilu 2024,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan persnya, Rabu, (14/6/2023).

Humas Polri, sebut Sandi, ditekankan Wakapolri memiliki peran vital untuk bisa mengamplifikasi dan mengglorifikasi setiap upaya yang telah dilakukan kepolisian.

Wakapolri juga, tambahnya, meminta para Satker dan Kasatwil untuk terus melaksanakan pengawasan melekat dengan tidak melakukan pembiaran terhadap anggotanya.

“Wujudkan profil polisi yang berintegritas dan sederhana. Terus ingatkan seluruh anggota Polri terkait kewajiban untuk netral selama Pemilu 2024,” kata Wakapolri.

Terkait pelaksanaan Quick Wins Presisi, Wakapolri juga meminta harus dilaksanakan secara optimal, agar tidak ada lagi kendala teknis terkait operator ataupun personal.

“Pelaksanaan kegiatan para Bhabinkamtibmas yang disinergikan dengan program Polisi RW agar menjadi ujung tombak bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” katanya.

Wakapolri juga meminta para jajaran untuk mengutamakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), dengan mengoptimalkan patroli yang menargetkan kejahatan konvensional. “Para jajaran diminta lakukan respons cepat laporan dan aduan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Wakapolri mengamanatkan untuk terus meningkatkan pelayanan praktis kepolisian, seperti call center 110, superapps Presisi, Signal, SKCK online, SINAR dan lainnya. “Berikan pelayanan terbaik agar masyarakat mau menggunakan aplikasi layanan yang telah dibuat,” tandas Wakapolri, seperti dikutip Sandi. (AF).

Meimonews.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalulintas (Korlantas) menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalulintas.

Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran Polisi Lalulintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalulintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran Polantas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalulintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalulintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).

Jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Dijelaskan, untuk penindakan pelanggaran lalulintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalulintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalulintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan.

Selain itu, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload danĀ  over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalulintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, sebut Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. (FA)