Meimonews.com – Di tahun yang baru (2023) ini, Bapenda Sulut membuat kebijakan baru dalam sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor).

‘Mulai Februari 2023 sistem pelayanan pembayaran pajak ranmor berubah menjadi TIMSALUT (Sistim Informasi Mobile Samsat Sulut),” ujar Plt Ketua Bapenda Sulut June Silangen kepada Meimonews.com di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Masyarakat wajib pajak, sebut June, tinggal mengupdate lewat aplikasi playstore dan mengikuti petunjuk yang ada, dan selesai. Sudah terupdate.

Diakui, dengan adanya perubahan ini, pasti ada hal-hal yang perlu diselesaikan. Namun, dengan adanya aplikasi baru ini, wajib pajak yang akan membayar pajak ranmornya jadi lebih mudah dan cepat.

“Selain itu, dengan adanya aplikasi ini, keterlibatan calo jadi berkurang bahkan bisa hilang sama sekali,” tandas pejabat familiar dan murah senyum ini.

Sebab, saat akan membayar pajaknya, aplikasi akan meminta empat digit nomor rangka terakhir ranmor kemudian mendapat kode bayar dan tinggal membayar di teller bank.

Nomor rangka ranmor tersebut yang mengetahuinya, jelas June, adalah wajib pajak itu sendiri karena tertera di STNK yang dipegang pemilik kendaraan atau wajib pajak.

Dijelaskan, kendati sudah ada aplikasi baru, untuk saat ini, wajib pajak yang akan membayar secara manual masih bisa dilakukan. Tapi, ke depan akan menggunakan aplikasi baru, kecuali yang lima tahunan yakni saat mengganti STNK (surat tanda nomor kendaraan) tapi polanya online.

“Dengan adanya sistem baru, pelayanan lebih mudah dan gampang. Ada dua jenis pelayanan yang dipangkas sehingga lebih simple,” tandas June. (Fer)

Meimonews.com – Kasus-kasus yang viral di masyarakat terkait dengan tindakan penarikan kendaraan bermotor (ranmor) kredit yang macet pembayarannya oleh finance atau pihak ketiga diharapkan Kapolresta Manado Kombes Pol. Julianto Parlindungan Sirait perlu ada solusinya.

Solusi yang diharapkan Kapolresta adalah adanya edukasi dari pihak finance kepada masyarakat agar masyarakat (penunggak kredit ranmor) memahaminya.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manado kepada wartawan usai kegiatan Jumat Bacirita yang diselenggarakan Polresta Manado di Warong Bakobong, Jln. Pumorouw, Jumat (3/2/2023).

Dalam kerangka mencari solusi bersama tersebut, jelas Kapolresta, pihaknya mengundang beberapa stake-holder, badan finansial dan pihak-pihak ketiga yang digunakan mereka, yang selama ini terjadi pergesekan-pergesekan dengan masyarakat .

“Ada cukup banyak informasi yang kami dapat di sini (Pertemuan Jumat Bacirita) yang bisa kami ambil kesimpulan sementara bahwa apapun ceritanya, masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujar Kombes Pol. Sirait.

Disebutkan, segala sesuatu itu tidak sertamerta diselesaikan dengan kekerasan. Tetapi kalau mengikuti SOP-SOP yang ada, mulai dari pemberian kredit hingga eksekusi, ternyata banyak aturan yang harus dilaksanakan.

Di sini diperlukan memberikan edukasi kepada masyarakat  bahwa ketika dalam melakukan suatu perikatan, kemudian menjadi kreditur atau orang yang berhutang harus mengikuti aturan yang sudah ditandatangani pada saat melakukan kontrak.

Pada saat, misalnya kreditur tidak mampu membayar, banyak solusi yang bisa diberikan kepada mereka yang tidak mampu membayar ini. Misalnya, serahkan barangnya, melakukan negosiasi ulang dengan pihak pemberi biaya sampai dengan dilakukannya lelang.

Dalam lelang, ada juga sisa hasil lelang yang didapatkan karena adanya pembayaran-pembayaran yang pernah dibayarkan sebelumnya.

Bah ini, pelajaran yang terakhir ini adalah bagaimana kita tidak terikat pidana. Kalau barang itu tidak diperkenankan dipindahtangankan dalam keadaan apapun itu, jangan lakukan itu.

Hal inilah yang disampaikan kepada managemen sale. Dan diharapkan mereka juga memberikan informasi kepada masyarakat hingga masyarakat itu diberikan pemahaman . “Ke depan, kita harapkan hal-hal yang viral di masyarakat Kota Manado bisa kita tekan semaksimal mungkin,” ujar Kapolresta.

Saat Jumat Bacirita yang diselenggarakan Polresta Manado di Warong Kobong jalan Pumorouw, penarikan paksa kendaraan bermotor oleh finance atau pihak ketiga menjadi bahasan.

Selain Kapolresta, Wakapolresta AKBP Faisol, Kasat Reskrimum Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dan Kasat Samapta Kompol Bartholomeus memberikan penjelasan setelah perwakilan finance, pihak ketiga dan wartawan mengajukan pendapat atau masukkan (Baca :  Penarikan Paksa Ranmor Kredit jadi Bahasan Jumat Bacirita). (AF)

Meimonews.com – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sulut di bawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) terkait dengan kebijwkwn keringanan pajak kendaraan bermotor akan segera berakhir.

Kebijakan yang dikeluarkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI dan HUT ke-58 Provinsi Sulawesi Utara berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Dengan akan berakhirnya masa keringanan tersebut, Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng dan Sekretaris June Silangen mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan sisa waktu ini dengan sebaik-baiknya.

“Tinggal beberapa hari lagi masa berlaku kebijakan tersebut. Maka, marilah para warga wajib pajak untuk memanfaatkan program pemerintah ini,” ujar Atteng dalam percakapan dengan Meimonews.com di Manado, Selasa (27/9/2022)

Kesempatan ini, sebut Atteng, hendaknya digunakan wajib pajak untuk mendatangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat yang disediakan untuk pembayaran pajak termasuk juga di Kafe Keringanan Pajak Bapenda Sulut, yang terletak di samping Kantor Gubernur Sulut.

“Jangan sampe ketinggalan ne. Yang masih menunggak pajak, yang mati STNK, yang suka mo balik nama karena tablokir, yang sayang oto – motor, yang suka aman dan nyaman berkendara, silahkan datangi kantor-kantor Samsat atau tempat-tempat pelayanan pajak,” imbau Silangen.

Silangen, yang dihubungi terpisah menyarankan, data pajak oto – motor boleh cek diinformasi : www.bapenda.sulutprov.go.id

Seperti diketahui, kebijakan keringanan dimaksud adalah pengurangan pokok, bebas denda pajak kendaraan hingga bea balik nama kendaraan. Keringanan berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2022.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut Nomor 43 Tahun 2022, di mana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur. Pemberlakuan kebijakan ini untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah.

Untuk pemotongan keringanan pajak kendaraan bermotor dihitung menurut umur dan lamanya. Lewat kebijakan ini untuk wajib pajak yang akan membayar khususnya tahun berjalan tetap membayar seluruhnya.

Untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak. Untuk tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak.

Selanjutnya, keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Sedangkan tahun kelima dan keenam diberikan masing-masing 80 persen dan 100 persen dari pokok pajak.

Kebijakan ini juga berlaku untuk denda keterlambatan kendaraan bermotor milik pribadi, yang lewat jatuh tempo dan belum bayar pajak akan diberikan pembebasan 100 persen.

Denda keterlambatan untuk kendaraan bermotor milik pribadi yang telah jatuh tempo dan belum membayar pajak diberikan pembebasan 100 persen. (elka)