Meimonews.com – Statistik PBB 2020 mencatat, lebih dari 149 juta (22 persen) balita di seluruh dunia mengalami stunting, dimana 6,3 juta balita stunting adalah balita Indonesia. Menurut UNICEF, stunting disebabkan anak kekurangan gizi dalam dua tahun usianya, ibu kekurangan nutrisi saat kehamilan, dan sanitasi yang buruk.
Saat ini, prevalensi stunting di Indonesia adalah 21,6 persen, sementara target yang ingin dicapai adalah 14 persen pada 2024. Untuk itu, diperlukan upaya bersama untuk mencapai target yang telah ditetapkan, salah satunya dimulai dari unit terkecil dalam masyarakat, yakni keluarga.
“Keluarga menjadi aktor kunci dalam mengatasi sebab-sebab stunting tersebut. Keluarga mesti memiliki kesadaran untuk memprioritaskan pemenuhan asupan gizi dan pengasuhan anak secara layak, termasuk menjaga kebersihan tempat tinggal dan lingkungan,” ujar Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin pada acara puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30 di Halaman Kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (6/7/2023).
Wapres mengingatkan, masalah stunting bukan semata persoalan tinggi badan, namun yang lebih buruk adalah dampaknya terhadap kualitas hidup individu akibat munculnya penyakit kronis, ketertinggalan dalam kecerdasan, dan kalah dalam persaingan.
“Anak stunting memiliki badan dan otak yang stunting. Anak stunting memiliki kehidupan yang stunting pula,” ujar Wapres mengutip UNICEF seraya menambahkan, dampak penuh dari stunting di masa kecil kemungkinan baru terjadi pada tahun-tahun yang akan datang, dan dikuatirkan sudah terlambat untuk diatasi. Oleh sebab itu, kita mesti serius melakukan upaya menurunkan angka stunting di negara kita.
Terkait makanan bergizi untuk memenuhi kebutuhan keluarga, Wapres menekankan, Indonesia sangat kaya akan potensi pangan lokal. Untuk itu, diminta potensi tersebut harus dioptimalkan pemanfaatannya mulai dari tingkat keluarga. “Bagi keluarga yang memiliki anak remaja agar dipastikan remaja kita mempunyai perilaku hidup dan pergaulan yang sehat,” imbaunya.
Di sisi lain, Wapres mengingatkan, saat ini pernikahan anak masih relatif tinggi. Untuk itu, ditegaskan agar pernikahan anak harus dihindari karena lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya, termasuk berisiko lebih tinggi menghasilkan anak stunting. “Saya juga meminta keluarga untuk memanfaatkan layanan di posyandu dan puskesmas untuk memantau kesehatan ibu hamil, serta pertumbuhan dan perkembangan anak,” pinta Wapres.
Selain itu, Wapres berharap keluarga Indonesia terus memperkaya pengetahuan tentang pemenuhan gizi dan pengasuhan anak agar optimal. “Saya minta petugas kesehatan untuk menyediakan informasi yang mudah dipahami dan lengkap terkait hal tersebut, baik secara langsung maupun melalui portal-portal digital,” ujarnya seraya berpesan agar seluruh keluarga Indonesia terus meningkatkan peran untuk mewujudkan Indonesia bebas dari stunting.
“Maka pada peringatan Hari Keluarga Nasional ke-30 ini, saya titip kepada seluruh keluarga Indonesia untuk terus memperkokoh peranan keluarga dalam mencetak generasi penerus yang bebas stunting, fisiknya, mentalnya maupun kehidupannya. Kelak mereka menjadi generasi yang mampu mengguncang dunia, seperti yang diucapkan Presiden Soekarno,” tandasnya.
Kepala Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat Hasto Wardoyo mengungkapkan, tantangan yang dihadapi keluarga Indonesia saat ini bukanlah ledakan penduduk, melainkan masih terjadinya kesenjangan dan bagaimana meningkatkan kualitas, khususnya percepatan penurunan stunting.
Di momen Harganas tahun 2023 yang turut dihadiri Hj. Wuri Ma’ruf Amin (istri Wapres), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Gubernur Sumsel Herman Deru dan undangan lainnya termasuk Kepala BKKBN Sulut Ir. Diano Tino Tandaju. M.Erg, yang mengusung tema Menuju Keluarga Bebas Stunting untuk Indonesia Maju ini diwarnai pula dengan pencanangan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Provinsi Sumsel dan Kabupaten Banyuasin oleh Kepala BKKBN Pusat.
Diketahui, Harganas dicanangkan Presiden Soeharto 29 Juni 1993 di Provinsi Lampung. Pada 15 September 2014, diterbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 39 tahun 2014 yang menetapkan tanggal 29 Juni sebagai Harganas. (Fer)