Meimonews.com – Direktur Utama RSUP Kandou Starry Homenta Rampengan menegaskan, rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien harus mengutamakan pelayanan yang aman, bermutu, efektif, efisien, serta bebas dari diskriminasi, dengan tetap mengedepankan kepentingan pasien sesuai standar pelayanan.

Penegasan tersebut disampaikan Starry ketika membuka kegiatan Orientasi, Pendidikan, dan Pelatihan bagi mahasiswa Program Studi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesiologi Fakultas Keperawatan dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Sariputra Indonesia Tomohon, Rabu (7/5/2026).

 

Aspek keselamatan di rumah sakit, menurutnya, menjadi hal yang sangat penting, meliputi keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, serta keselamatan bangunan dan peralatan yang juga berdampak terhadap lingkungan.

“Perkembangan rumah sakit saat ini sangat pesat, sehingga setiap institusi pelayanan kesehatan dituntut untuk terus meningkatkan mutu pelayanan dengan memanfaatkan seluruh sumber daya secara optimal, aman, efektif, dan efisien,” ujarnya pada kegiatan yang turut dihadiri Manajer Diklat Frets Melope dan Asisten Manajer Pelatihan Jimmy Kamagi.

Pejabat kelahiran Manado, 7 September 1973 ini menekankan pentingnya pencegahan dan perencanaan dalam menciptakan fasilitas pelayanan yang mampu menjamin keselamatan pasien. Hal ini menjadi landasan utama dalam setiap tindakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Mantan Kepala Bagian/SMF Kareiologi dan Kedokteran Vascular ini berharap kepada para peserta didik yang akan melaksanakan praktik kerja lapangan, dapat mengikuti proses pembelajaran dengan baik.

Sebelum terjun ke lapangan, mereka akan dibekali berbagai materi penting, seperti Bantuan Hidup Dasar (BHD), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), serta pelayanan prima.

“Pembekalan ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi mahasiswa dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien,” sebut Wakil Ketua Komite Medik RSUP Kandou tahun 2019. (Fer)

Meimonews.com – Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembanhan Masyarakat (LPPM) Unsrat Manado Jefrey L. Kindangen menegaskan, kebijakan penelitian di Unsrat tetap mengedepankan transparansi dan aturan yang jelas.

“Kebijakan terkait penelitian diatur dalam Permenristekdikti No. 20/2018, yang membagi penelitian menjadi dua jenis utama, yakni penelitian Kompetitif dan penelitian penugasan,” ujarnya seperti dikutip Humas Unsrat Manado dalam siaran persnya, Rabu (5/2/2025).

Itulah sebabnya, sebut Kindangen, munculnya dugaan bahwa terdapat dosen Unsrat yang memperoleh lebih dari satu penelitian sebagai ketua, merupakan kesalahpahaman.

Dijelaskan, penelitian kompetitif bersifat kompetisi yang dilaksanakan melalui suatu seleksi ketat berdasarkan kelayakan proposal dan rekam jejak peneliti.

Dalam panduan penelitian Unsrat, skema ini membolehkan seorang dosen mendapatkan 1 (satu) penelitian sebagai ketua namun dapat berpartisipasi pada 2 (dua) penelitian lainnya sebagai anggota. Sebaliknya, penelitian penugasan diberikan berdasarkan mandat dari pimpinan universitas atau lembaga penelitian untuk mencapai tujuan dan target institusi tertentu.

“Karena sifatnya berbeda, maka penelitian penugasan tidak termasuk dalam kebijakan jumlah penelitian pada skema penelitian kompetitif, karena sifatnya sebagai bentuk penugasan institusi,” tandasnya.

Dengan demikian, sambubgnya, anggapan bahwa ada dosen Unsrat yang memimpin lebih dari satu penelitian sebagai ketua tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku, itu tidak benar. Hal ini karena tidak memahami perbedaan antara penelitian kompetitif dan penelitian penugasan.

Diungkapksn, sebelum tahun 2023, pengelolaan riset penugasan di Unsrat ada di bidang Akademik (bidang I) dan bidang Perencanaan dan Kerjasama (Bidang IV), sehingga panduan pelaksanaan serta pencapaian output penelitian ini kurang terkelola dengan baik.

“Namun sejak kepemimpinan Rektor Berty Sompie, mulai tahun 2023 penelitian penugasan telah dipusatkan di LPPM dengan panduan pelaksanaan dan output yang lebih jelas,” sebutnya.

Ditegaskan, dengan adanya sistem baru, penelitian penugasan lebih terarah dan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Kindanhen berharsp, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi penelitian, tidak terjadi lagi kesalahpahaman serupa di masa mendatang. (FA)